Refund adalah kewajiban Pemerintah untuk mengembalikan penarikan dana PHLN, termasuk akibat penarikan dana PHLN yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan APBN yang dibiayai dari PHLN kepada Pemberi PHLN.
Refund adalah kewajiban Pemerintah untuk mengembalikan penarikan dana PHLN, termasuk akibat penarikan dana PHLN yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan APBN yang dibiayai dari PHLN kepada Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 223/PMK.05/2013Pengembalian atas penarikan dana PHLN yang selanjutnya disebut Refund adalah pengembalian atas penarikan dana PHLN yang dilaksanakan oleh Pemerintah berdasarkan permintaan Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 135/PMK.05/2016Dana Talangan Pemerintah adalah dana Rupiah Murni yang digunakan untuk membiayai sementara belanja yang bersumber dari PHLN, yang antara lain disebabkan oleh Reksus Kosong, yang akan diajukan penggantiannya kepada Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2011 dan 188/PMK.07/2012Dana Talangan Pemerintah adalah dana rupiah murni yang digunakan untuk membiayai sementara belanja yang bersumber dari PHLN, yang antara lain disebabkan oleh Reksus Kosong, yang akan diajukan penggantiannya kepada Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 92/PMK.05/2012Closing Account adalah batas akhir waktu untuk penarikan dana PHLN yang dapat dimintakan kembali penggantiannya kepada Pemberi PHLN atas pengeluaran yang telah dilakukan oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 135/PMK.05/2016, 151/PMK.05/2011, dan 4 dokumen lainnyaBacklog atas PHLN adalah penggunaan Dana Talangan Pemerintah dalam rangka penarikan PHLN melalui mekanisme Reksus yang belum dimintakan dan/atau belum mendapatkan penggantian dan/atau tidak mendapatkan penggantian dari Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2011Backlog atas PHLN adalah penggunaaan dana talangan Pemerintah dalam rangka penarikan PHLN melalui mekanisme Rekening Khusus yang belum dimintakan dan/atau belum mendapatkan penggantian dan/atau tidak mendapatkan penggantian dari Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 92/PMK.05/2012Dana Talangan adalah dana Rupiah Murni yang digunakan untuk membiayai sementara belanja yang bersumber dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri, yang diantaranya disebabkan oleh Reksus kosong, yang akan diajukan penggantiannya kepada PPHLN.
Ditemukan dalam 78/PMK.05/2011Backlog atas Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri adalah penggunaan Dana Talangan Pemerintah dalam rangka penarikan PHLN melalui mekanisme Reksus yang belum dimintakan dan/atau belum mendapatkan penggantian dan/atau tidak mendapatkan penggantian dari Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 188/PMK.07/2012Backlog atas PHLN yang eligible, selanjutnya disebut Backlog Eligible, adalah penggunaan Dana Talangan Pemerintah yang masih dapat dimintakan penggantiannya dari Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2011