Kamus Hukum
Teks lengkap:
Register Nasional Cagar Budaya adalah daftar resmi kekayaan budaya bangsa berupa Cagar Budaya yang berada di dalam dan di luar negeri.
Ditemukan dalam:
Register Nasional Cagar Budaya (100%)
Register Nasional Cagar Budaya adalah daftar resmi kekayaan budaya bangsa berupa Cagar Budaya yang berada di dalam dan di luar negeri.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2010Register Nasional Cagar Budaya (Register Nasional,) (96%)
Register Nasional Cagar Budaya yang selanjutnya disebut Register Nasional, adalah daftar resmi kekayaan budaya bangsa berupa Cagar Budaya yang berada di dalam dan di luar negeri.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2022Penghapusan (82%)
Penghapusan adalah tindakan menghapus status Cagar Budaya dari Register Nasional Cagar Budaya.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2010Cagar Budaya Nasional (82%)
Cagar Budaya Nasional adalah Cagar Budaya peringkat nasional yang ditetapkan Menteri sebagai prioritas nasional.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2010Pencatatan (81%)
Pencatatan adalah tindakan mencatat data Cagar Budaya ke dalam register nasional Cagar Budaya.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2022Pendaftaran (80%)
Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada pemerintah kabupaten/kota atau perwakilan Indonesia di luar negeri dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Nasional Cagar Budaya.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2010Pendaftaran (80%)
Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau perwakilan Indonesia di luar negeri dan selanjutnya dimasukkan dalam register nasional Cagar Budaya.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2022Penghapusan (79%)
Penghapusan adalah tindakan menghapus status Cagar Budaya dari Register Nasional.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2022Registrasi (78%)
Registrasi adalah proses pencatatan dan pendokumentasian Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya atau Bukan Cagar Budaya yang telah ditetapkan menjadi Koleksi. 3
Ditemukan dalam PP 66 TAHUN 2015Situs Cagar Budaya (77%)
Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu. 2022, No. 1
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2022