Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Register Perkara Anak dan Anak Korban adalah buku atau daftar mengenai perkara anak dan anak korban yang dibuat secara khusus.
Register Perkara Anak dan Anak Korban adalah buku atau daftar mengenai perkara anak dan anak korban yang dibuat secara khusus.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2017Registrasi Perkara Anak dan Anak Korban adalah pencatatan Perkara Anak dan Anak Korban dalam register Perkara Anak dan Anak Korban.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2017Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
Ditemukan dalam PP 65 TAHUN 2015, PP 8 TAHUN 2017, dan 1 dokumen lainnyaLembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananya.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2017 dan UU 11 TAHUN 2012Anak adalah anak kandung yang sah dari Peserta atau anak kandung/anak yang disahkan menurut undang-undang yang tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 107/PMK.02/2010 dan 108/PMK.02/2010Perjanjian Jaminan BUPI adalah perjanjian yang memuat syarat dan ketentuan mengenai jaminan yang dibuat dan ditandatangani oleh BUPI dan Penerima Jaminan.
Ditemukan dalam 95/PMK08/2017Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sesuai dengan ketentuan Undang- Undang mengenai perlindungan saksi dan korban.
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2018Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai perlindungan Saksi dan Korban.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2020Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan memberes-kan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 2004Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2012