Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh Pengguna Jasa kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan.
Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh Pengguna Jasa kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan.
Ditemukan dalam 59/PMK.04/2014Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor identitas kepabeanan.
Ditemukan dalam 63/PMK.04/2011Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh Pengguna Jasa ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Akses Kepabeanan.
Ditemukan dalam 179/PMK.04/2016, 219/PMK.04/2019, dan 1 dokumen lainnyaRegistrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh pengguna jasa ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan akses kepabeanan.
Ditemukan dalam 158/PMK.04/2017Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Pengguna Jasa yang telah melakukan Registrasi Kepabeanan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.
Ditemukan dalam 63/PMK.04/2011Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Pengguna Jasa yang telah melakukan Registrasi Kepabeanan untuk mengakses atau berhubungan dengan 3 sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.
Ditemukan dalam 59/PMK.04/2014Pengguna Jasa Kepabeanan adalah Pengguna Jasa yang telah mendapatkan Akses Kepabeanan.
Ditemukan dalam 179/PMK.04/2016, 219/PMK.04/2019, dan 1 dokumen lainnyaMitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah Importir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.
Ditemukan dalam 185/PMK.04/2022 dan /PMK.04/2022Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban kepabeanan berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
Ditemukan dalam 228/PMK.010/2022 dan 51/PMK.010/2022Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.
Ditemukan dalam 145/PMK.04/2022, 149/PMK.04/2022, dan 1 dokumen lainnya