Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Registrasi Perkara Anak dan Anak Korban adalah pencatatan Perkara Anak dan Anak Korban dalam register Perkara Anak dan Anak Korban.
Registrasi Perkara Anak dan Anak Korban adalah pencatatan Perkara Anak dan Anak Korban dalam register Perkara Anak dan Anak Korban.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2017Register Perkara Anak dan Anak Korban adalah buku atau daftar mengenai perkara anak dan anak korban yang dibuat secara khusus.
Ditemukan dalam PP 9 TAHUN 2017Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
Ditemukan dalam PP 65 TAHUN 2015, PP 8 TAHUN 2017, dan 1 dokumen lainnyaAnak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2012Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah Anak yang berkonflik dengan hukum, Anak yang menjadi korban tindak pidana, dan Anak yang menjadi saksi tindak pidana.
Ditemukan dalam PP 78 TAHUN 2021Anak adalah anak kandung, anak tiri, atau anak angkat yang sah menurut peraturan perundang-undangan dari peserta yang meninggal dunia yang terdaftar sebagai ahli waris di BPJS Ketenagakerjaan.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2015Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Ditemukan dalam PP 65 TAHUN 2015 dan UU 11 TAHUN 2012Anak adalah anak kandung yang sah dari Peserta atau anak kandung/anak yang disahkan menurut undang-undang yang tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 107/PMK.02/2010 dan 108/PMK.02/2010Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sesuai dengan ketentuan Undang- Undang mengenai perlindungan saksi dan korban.
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2018Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai perlindungan Saksi dan Korban.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2020