Registrasi Ulang adalah pencatatan ulang terhadap Pekerja Sosial yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Registrasi Ulang adalah pencatatan ulang terhadap Pekerja Sosial yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2019Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Ditemukan dalam UU 29 TAHUN 2004Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Pekerja Sosial yang memiliki Sertifikat Kompetensi untuk menjalankan Praktik Pekerjaan Sosial di Organisasi Pekerja Sosial.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2019Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap dokter dan dokter gigi yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya.
Ditemukan dalam UU 29 TAHUN 2004Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Organisasi Pekerja Sosial kepada Pekerja Sosial yang telah diregistrasi. 2019, No. 182
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 2019Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Perawat yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta telah diakui secara hukum untuk menjalankan Praktik Keperawatan.
Ditemukan dalam UU 38 TAHUN 2014Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Bidan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lain serta mempunyai pengakuan secara hukum untuk menjalankan Praktik Kebidanan.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 2019Penahapan Kepesertaan adalah tahapan yang dilakukan oleh pemberi kerja untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Ditemukan dalam PERPRES 109 TAHUN 2013Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan kepada Perawat yang telah diregistrasi.
Ditemukan dalam UU 38 TAHUN 2014Peserta Program Jaminan Pensiun yang selanjutnya disebut Peserta adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2015