Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Regres adalah hak Penjamin untuk menagih Terjamin atas apa yang telah dibayarkan oleh Penjamin kepada Penerima Jaminan untuk memenuhi kewajiban Terjamin tersebut.
Regres adalah hak Penjamin untuk menagih Terjamin atas apa yang telah dibayarkan oleh Penjamin kepada Penerima Jaminan untuk memenuhi kewajiban Terjamin tersebut.
Ditemukan dalam 211/PMK.08/2020, 27/PMK.08/2022, dan 2 dokumen lainnyaRegres adalah hak penjamin untuk menagih Pihak Terjamin atas apa yang telah dibayarkannya kepada Penerima Jaminan dalam rangka memenuhi kewajiban finansial Pihak Terjamin.
Ditemukan dalam 257/PMK.08/2016Regres adalah hak penjamin untuk menagih PJPK atas apa yang telah dibayarkan kepada Penerima Jaminan dalam rangka memenuhi kewajiban finansial PJPK dengan memperhitungkan nilai waktu dari uang yang dibayarkan tersebut (time value of money).
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2022Regres adalah hak Penjamin untuk menagih Terjamin atas apa yang telah dibayarkan oleh BUPI kepada Penerima Jaminan untuk memenuhi kewajiban BUMN tersebut, dengan memperhitungkan nilai waktu dari uang (time value of money).
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Regres adalah hak Penjamin untuk menagih Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama atas apa yang telah dibayarkannya kepada Penerima Jaminan dalam rangka memenuhi Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama dengan memperhitungkan nilai waktu dari uang yang dibayarkan tersebut (time value of money).
Ditemukan dalam PERPRES 78 TAHUN 2010Regres adalah hak penjamin untuk menagih PJPK atas apa yang telah dibayarkannya kepada Penerima Jaminan dalam rangka memenuhi Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerjasama dengan memperhitungkan nilai waktu dari uang yang dibayarkan tersebut (time value of money).
Ditemukan dalam 260/PMK.011/2010Penjaminan adalah pemberian fasilitas jaminan untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan pihak terjamin dalam hal pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatan kepada penerima jaminan.
Ditemukan dalam 183/PMK.08/2021Penjaminan adalah pemberian fasilitas jaminan untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan pihak terjamin dalam hal pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatan kepada krediturnya.
Ditemukan dalam 140/PMK.010/2009Penjaminan adalah pemberian fasilitas jaminan untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan pihak terjamin dalam hal pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatan kepada kreditornya.
Ditemukan dalam 200/PMK.05/2017 dan UU 2 TAHUN 2009Klaim Jaminan adalah tuntutan yang dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai kepada Penjamin atau Terjamin untuk mencairkan Jaminan akibat Terjamin tidak memenuhi kewajibannya.
Ditemukan dalam 168/PMK.04/2022