Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Rek Lain BI Penerimaan dan Pengeluaran Panas Bumi Nomor 508.000084980 yang selanjutnya disebut Rekening Panas Bumi adalah rekening dalam rupiah yang digunakan untuk menampung penerimaan Setoran Bagian Pemerintah dan membayarkan pengeluaran kewajiban pemerintah terkait dengan kegiatan usaha panas bumi sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.
Rek Lain BI Penerimaan dan Pengeluaran Panas Bumi Nomor 508.000084980 yang selanjutnya disebut Rekening Panas Bumi adalah rekening dalam rupiah yang digunakan untuk menampung penerimaan Setoran Bagian Pemerintah dan membayarkan pengeluaran kewajiban pemerintah terkait dengan kegiatan usaha panas bumi sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.
Ditemukan dalam 238/PMK.02/2022Rekening Penerimaan Panas Bumi Nomor 508.000084980 pada Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Rekening Panas Bumi adalah rekening dalam rupiah yang digunakan untuk menampung penerimaan setoran bagian Pemerintah dan membayarkan pengeluaran kewajiban Pemerintah terkait dengan kegiatan usaha panas bumi.
Ditemukan dalam 221/PMK.02/2017Rekening Penerimaan Panas Bumi yang selanjutnya disebut Rekening Panas Bumi adalah rekening Nomor 508.000084980 pada Bank Indonesia yang digunakan untuk menampung penerimaan setoran bagian pemerintah dan membayarkan pengeluaran kewajiban pemerintah terkait dengan kegiatan usaha panas bumi.
Ditemukan dalam 90/PMK.02/2017Rekening Panas Bumi adalah rekening Kementerian Keuangan Nomor 508.000084980 pada Bank Indonesia untuk menampung penerimaan Setoran Bagian Pemerintah dan membayar pengeluaran kewajiban Pemerintah terkait dengan kegiatan usaha panas bumi.
Ditemukan dalam 142/PMK.02/2013Rekening Departemen Keuangan k/Hasil Minyak Perjanjian Karya Production Sharing Nomor 600.000411980 pada Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi adalah rekening dalam valuta USD untuk menampung seluruh penerimaan, dan membayar pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu minyak dan/atau gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 114/PMK.02/2017Rekening Departemen Keuangan k/Hasil Minyak Perjanjian Karya Production Sharing Nomor 600.000411980 pada Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi adalah rekening dalam valuta USD untuk menampung seluruh penerimaan dan membayar pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Ditemukan dalam 195/PMK.02/2017Rekening Departemen Keuangan k/Hasil Minyak Perjanjian Karya Production Sharing Nomor 600.000411980 pada Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi, adalah rekening dalam valuta USD untuk menampung seluruh penerimaan dan membayar pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Ditemukan dalam 9/PMK.02/2016Rekening Departemen Keuangan k/Hasil Minyak Perjanjian Karya Production Sharing Nomor: 600.000411980 pada Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi, adalah rekening dalam valuta USD untuk menampung seluruh penerimaan dan membayar pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Ditemukan dalam 218/PMK.06/2020, 124/PMK.02/2016, dan 1 dokumen lainnyaRekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral. 2020, No. 443
Ditemukan dalam 46/PMK.07/2020PNBP dari Kegiatan Usaha Panas Bumi yang selanjutnya disebut dengan PNBP Panas Bumi adalah PNBP yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara yang berasal dari Setoran Bagian Pemerintah setelah dikurangi dengan kewajiban perpajakan dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 238/PMK.02/2022