Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Rekan adalah Aktuaris Publik dan/atau seseorang yang merupakan sekutu pada KKA berbentuk badan usaha persekutuan perdata atau firma.
Rekan adalah Aktuaris Publik dan/atau seseorang yang merupakan sekutu pada KKA berbentuk badan usaha persekutuan perdata atau firma.
Ditemukan dalam 137/PMK.01/2016 dan 227/PMK.01/2020Rekan adalah Penilai Publik dan/atau seseorang yang bertindak sebagai sekutu pada KJPP berbentuk badan usaha persekutuan perdata atau firma.
Ditemukan dalam 10/PMK.09/2014Rekan adalah seseorang yang bertindak sebagai sekutu pada KJA berbentuk usaha persekutuan perdata atau firma.
Ditemukan dalam 216/PMK.01/2017Rekan adalah Akuntan atau seseorang yang bertindak sebagai sekutu pada Kantor Jasa Akuntansi berbentuk usaha persekutuan perdata atau firma.
Ditemukan dalam 25/PMK.01/2014Pihak adalah orang perseorangan atau kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan publik, badan hukum maupun bukan badan hukum.
Ditemukan dalam 75/PMK.08/2013salah seorang pesero dan/atau pesero pengurus dari badan hukum dalam hal Penanggung Hutang adalah firma, commanditer vennootschap, atau persekutuan perdata; b. Penjamin Hutang, terdiri dari:
Ditemukan dalam 240/PMK.06/2016 dan 88/PMK.06/2009Pihak adalah orang perseorangan atau kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Ditemukan dalam 209/PMK.08/2009Badan hukum Indonesia adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara dan/atau swasta dan/atau koperasi.
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 1992Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara dan/atau swasta dan/atau koperasi;
Ditemukan dalam PP 70 TAHUN 1996Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.
Ditemukan dalam PP 64 TAHUN 2010