Rekan adalah Penilai Publik dan/atau seseorang yang bertindak sebagai sekutu pada KJPP berbentuk badan usaha persekutuan perdata atau firma.
Rekan adalah Penilai Publik dan/atau seseorang yang bertindak sebagai sekutu pada KJPP berbentuk badan usaha persekutuan perdata atau firma.
Ditemukan dalam 10/PMK.09/2014Rekan adalah Aktuaris Publik dan/atau seseorang yang merupakan sekutu pada KKA berbentuk badan usaha persekutuan perdata atau firma.
Ditemukan dalam 137/PMK.01/2016 dan 227/PMK.01/2020Rekan adalah seseorang yang bertindak sebagai sekutu pada KJA berbentuk usaha persekutuan perdata atau firma.
Ditemukan dalam 216/PMK.01/2017Rekan adalah Akuntan atau seseorang yang bertindak sebagai sekutu pada Kantor Jasa Akuntansi berbentuk usaha persekutuan perdata atau firma.
Ditemukan dalam 25/PMK.01/2014salah seorang pesero dan/atau pesero pengurus dari badan hukum dalam hal Penanggung Hutang adalah firma, commanditer vennootschap, atau persekutuan perdata; b. Penjamin Hutang, terdiri dari:
Ditemukan dalam 240/PMK.06/2016 dan 88/PMK.06/2009Pihak adalah orang perseorangan atau kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan publik, badan hukum maupun bukan badan hukum.
Ditemukan dalam 75/PMK.08/2013Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi termasuk korporasi yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum dalam likuidasi.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 2004Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.
Ditemukan dalam PP 64 TAHUN 2010Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 2020 dan UU 6 TAHUN 2018Pihak adalah orang perseorangan, atau kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum, Bank Indonesia, atau Lembaga Penjamin Simpanan.
Ditemukan dalam 05/PMK.08/2012 dan 20/PMK.08/2017