Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Rekening Dana Cadangan adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menyimpan Dana Cadangan.
Rekening Dana Cadangan adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menyimpan dana cadangan.
Ditemukan dalam 36/PMK.05/2015Rekening Dana Cadangan adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menyimpan Dana Cadangan.
Ditemukan dalam 141/PMK.02/2014, 154/PMK.03/2015, dan 10 dokumen lainnyaRekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk mengelola Dana Cadangan Penjaminan.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2017, 257/PMK.08/2016, dan 1 dokumen lainnyaRekening Kas SAL adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menampung SAL yang dapat digunakan pada Bank Sentral.
Ditemukan dalam 203/PMK.05/2013Rekening Pengeluaran adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk membayar pengeluaran negara pada Bank Sentral dan Bank Umum/Badan Lainnya.
Ditemukan dalam 203/PMK.05/2013 dan 206/PMK.05/2010Rekening Penerimaan adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menampung penerimaan negara pada Bank Sentral dan Bank Umum/Badan Lainnya.
Ditemukan dalam 203/PMK.05/2013 dan 206/PMK.05/2010Rekening Kas Penempatan adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan dalam rangka penempatan uang negara pada Bank Sentral dan/atau Bank Umum.
Ditemukan dalam 203/PMK.05/2013 dan 206/PMK.05/2010Rekening Dana Cadangan Belanja Subsidi/Public Service Obligation (PSO) adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menyimpan Dana Cadangan.
Ditemukan dalam 170/PMK.02/2013Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
Ditemukan dalam 05/PMK.05/2010, 06/PMK.07/2012, dan 4 dokumen lainnyaRekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
Ditemukan dalam 116/PMK.05/2009, 203/PMK.05/2013, dan 1 dokumen lainnya