Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15046 (Release-13)
Rekening Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk mengelola Dana Jaminan Penugasan.
Rekening Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk mengelola Dana Jaminan Penugasan.
Ditemukan dalam 121/PMK.07/2017Rekening Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk mengelola Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah.
Ditemukan dalam 174/PMK.08/2016Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk mengelola Dana Cadangan Penjaminan.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2017, 257/PMK.08/2016, dan 1 dokumen lainnyaRekening Dana Cadangan adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menyimpan dana cadangan.
Ditemukan dalam 36/PMK.05/2015Rekening Dana Cadangan adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menyimpan Dana Cadangan.
Ditemukan dalam 141/PMK.02/2014, 154/PMK.03/2015, dan 10 dokumen lainnyaRekening Kas Penempatan adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan dalam rangka penempatan uang negara pada Bank Sentral dan/atau Bank Umum.
Ditemukan dalam 203/PMK.05/2013 dan 206/PMK.05/2010Rekening Kas Umum Negara, yang selanjutnya disingkat RKUN, adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
Ditemukan dalam 169/PMK.05/2009Rekening Kas Umum Negara, yang selanjutnya disingkat RKUN, adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
Ditemukan dalam PP 60 TAHUN 2014Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
Ditemukan dalam 103/PMK.05/2020, 146/PMK.05/2021, dan 1 dokumen lainnyaRekening Kas Umum Negara, selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Indonesia.
Ditemukan dalam 91/PMK.05/2010