Rekening Dana Tapera adalah rekening yang dibuka oleh Bank Kustodian atas perintah Badan Pengelola Tapera yang didalamnya terdapat subrekening atas nama Peserta untuk menampung pembayaran Simpanan dengan prinsip konvensional atau syariah dan hasil pemupukannnya.
Rekening Dana Tapera adalah rekening yang dibuka oleh Bank Kustodian atas perintah Badan Pengelola Tapera yang didalamnya terdapat subrekening atas nama Peserta untuk menampung pembayaran Simpanan dengan prinsip konvensional atau syariah dan hasil pemupukannnya.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2020Sub-registry adalah Bank dan lembaga yang melakukan kegiatan kustodian yang disetujui oleh Bank Indonesia untuk melakukan fungsi penatausahaan surat berharga untuk kepentingan nasabah.
Ditemukan dalam 235/PMK.07/2015Giro Mudharabah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah yang diatur dalam perjanjian kerja sama antara Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan Bank Umum Syariah Pengelola Reksus SBSN.
Ditemukan dalam 6/PMK.05/2019Rekening Khusus SBSN yang selanjutnya disingkat Reksus SBSN adalah rekening yang dibuka oleh Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau bank umum syariah untuk menampung dan menyalurkan dana hasil penerbitan SBSN.
Ditemukan dalam 6/PMK.05/2019Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh Peserta yang merupakan himpunan Simpanan beserta hasil pemupukannya.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2020Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan beserta hasil pemupukannya.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 2016Rekening Pengelolaan Kas BLU adalah rekening lainnya milik BLU yang dapat berbentuk deposito pada Bank Umum dan/atau rekening pada bank kustodian untuk penempatan idle cash yang terkait dengan pengelolaan kas BLU.
Ditemukan dalam 202/PMK.05/2022 dan 82/PMK.05/2018Bank Penampung adalah Bank umum tempat dimana Bank Kustodian membuka rekening untuk menerima setoran Simpanan Peserta.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2020Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada Bank Syariah dan/atau unit usaha syariah berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah dalam bentuk giro, tabungan, deposito atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Ditemukan dalam 136/PMK.03/2011Rekening Khusus SBSN yang selanjutnya disingkat Reksus adalah rekening yang dibuka oleh Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau bank untuk menampung dan menyalurkan dana hasil penerbitan SBSN.
Ditemukan dalam 25/PMK.05/2016