Rekening Hibah adalah rekening yang dibuka oleh kementerian negara/lembaga yang digunakan dalam rangka pengelolaan HLNL Uang dan HDNL Uang.
Rekening Hibah adalah rekening yang dibuka oleh kementerian negara/lembaga yang digunakan dalam rangka pengelolaan HLNL Uang dan HDNL Uang.
Ditemukan dalam 255/PMK.05/2010Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dibuka oleh Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja dalam rangka pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang.
Ditemukan dalam 252/PMK.05/2014Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung yang selanjutnya disebut Rekening Hibah adalah rekening lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dibuka oleh K/L/satuan kerja dalam rangka pengelolaan Hibah langsung dalam bentuk uang.
Ditemukan dalam 99/PMK.05/2017Rekening Hibah adalah rekening pemerintah lainnya yang dibuka oleh K/L dalam rangka pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang.
Ditemukan dalam 197/PMK.07/2011 dan 230/PMK.05/2011Sub Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Sub RKUN adalah rekening yang dibuka di Bank Sentral oleh BUN/Kuasa BUN untuk memperlancar penerimaan negara, pengeluaran negara dan/atau melakukan optimalisasi dana RKUN.
Ditemukan dalam 147/PMK.05/2021Hibah Dalam Negeri Langsung Dalam Bentuk Uang, yang selanjutnya disebut HDNL Uang, adalah penerimaan Pemerintah Pusat dalam rupiah yang diterima secara langsung oleh kementerian negara/lembaga dari pemberi hibah dalam negeri yang tidak perlu dibayar kembali oleh Pemerintah Pusat.
Ditemukan dalam 255/PMK.05/2010Rekening Hibah adalah rekening Pemerintah lainnya yang dibuka oleh K/L dalam rangka pengelolaan hibah dalam bentuk uang yang pencairannya tidak melalui Kuasa BUN.
Ditemukan dalam 271/PMK.05/2014Rekening Investasi BUN yang selanjutnya disingkat RIBUN adalah rekening tempat penampungan dana dan/atau imbal hasil Investasi Pemerintah.
Ditemukan dalam 53/PMK.05/2020Surat Berharga Syariah Negara Untuk Pembiayaan Kegiatan/Proyek yang selanjutnya disingkat SBSN adalah surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah untuk membiayai kegiatan/proyek Kementerian/Lembaga.
Ditemukan dalam 14/PMK.06/2016Rekening Cadangan Subsidi/PSO adalah rekening milik Menteri Keuangan yang digunakan untuk menampung Cadangan Dana Subsidi/PSO.
Ditemukan dalam 99/PMK.02/2009