Rekening Kas Umum DOB yang selanjutnya disebut RKU DOB adalah rekening tempat penyimpanan uang DOB yang ditentukan gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh dana hibah dan bantuan pendanaan dari Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan dan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
Rekening Kas Umum DOB yang selanjutnya disebut RKU DOB adalah rekening tempat penyimpanan uang DOB yang ditentukan gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh dana hibah dan bantuan pendanaan dari Daerah Pemberi Hibah/Bantuan Pendanaan dan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
Ditemukan dalam 215/PMK.07/2015Rekening Kas Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat RKUD, adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
Ditemukan dalam PP 60 TAHUN 2014Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disebut RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
Ditemukan dalam 49/PMK.07/2016Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
Ditemukan dalam 179/PMK.07/2020, 105/PMK.07/2020, dan 1 dokumen lainnyaRekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
Ditemukan dalam 8/PMK.07/2020Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
Ditemukan dalam 171/PMK.07/2022Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
Ditemukan dalam 119/PMK.07/2021, 190/PMK.07/2021, dan 3 dokumen lainnyaRekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
Ditemukan dalam 130/PMK.07/2019, 139/PMK.07/2019, dan 12 dokumen lainnyaRekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
Ditemukan dalam 112/PMK.07/2016, 11/PMK.07/2023, dan 3 dokumen lainnyaRekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
Ditemukan dalam 9/PMK.07/202019