Rekening Khusus (special account), selanjutnya disebut Reksus, adalah Rekening Pemerintah yang dibuka Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau Bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana PHLN dan dapat dipulihkan saldonya (revolving) setelah dipertanggungjawabkan kepada Pemberi PHLN.
Rekening Khusus (special account), selanjutnya disebut Reksus, adalah Rekening Pemerintah yang dibuka Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau Bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana PHLN dan dapat dipulihkan saldonya (revolving) setelah dipertanggungjawabkan kepada Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2011Rekening Khusus (Special Account) yang selanjutnya disebut Reksus adalah rekening Pemerintah yang dibuka oleh Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana PHLN dan dapat dipulihkan saldonya (revolving) setelah dipertanggung-jawabkan kepada Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 92/PMK.05/2012Rekening Khusus (Special Account) yang selanjutnya disebut Reksus adalah rekening Pemerintah yang dibuka Menteri Keuangan pada Bank Indonesia (BI) atau bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana PHLN dan dapat dipulihkan saldonya (revolving) setelah dipertanggungjawabkan kepada Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 223/PMK.05/2013Rekening Khusus yang selanjutnya disingkat Reksus adalah rekening Pemerintah yang dibuka Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana PHLN dan dapat dipulihkan saldonya (revolving) setelah dipertanggungjawabkan kepada Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 135/PMK.05/2016Rekening Khusus yang selanjutnya disingkat Reksus adalah rekening Pemerintah yang dibuka Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau Bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana PHLN dan dapat dipulihkan saldonya (revolving) setelah dipertanggungawabkan kepada Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 195/PMK.05/2019Rekening Khusus (special account) adalah rekening Pemerintah yang dibuka Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau Bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN) dan dapat dipulihkan saldonya (revolving) setelah dipertanggungjawabkan kepada Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 203/PMK.05/2013Rekening Khusus yang selanjutnya disebut Reksus adalah rekening Pemerintah yang dibuka Menteri Keuangan pada BI atau Bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana PDN dan dapat dipulihkan saldonya (revolving) setelah dipertanggungjawabkan kepada Pemberi PDN.
Ditemukan dalam 79/PMK.05/2016Rekening Khusus yang selanjutnya disebut Reksus adalah rekening Pemerintah yang dibuka Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana pinjaman dan hibah luar negeri dan dapat dipulihkan saldonya (revolving) setelah dipertanggungjawabkan kepada pemberi pinjaman dan hibah luar negeri.
Ditemukan dalam 271/PMK.05/2014Rekening Khusus yang selanjutnya disebut Reksus adalah rekening Pemerintah yang dibuka Menteri pada Bank Indonesia atau bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana PLN dan dapat dipulihkan saldonya (revolving) setelah dipertanggungjawabkan kepada pemberi PLN.
Ditemukan dalam 121/PMK.05/2016Rekening Khusus, selanjutnya disebut Reksus adalah rekening yang dibuka oleh Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau Bank, yang menampung sementara dana pinjaman dalam negeri tertentu berupa initial deposit untuk kebutuhan pembiayaan kegiatan selama periode tertentu dan setelah digunakan diisi kembali dengan mengajukan penggantian (replenishment) kepada Pemberi PDN.
Ditemukan dalam 91/PMK.05/2010