Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Rekening Khusus DHE SDA adalah rekening Eksportir di Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang ditujukan khusus untuk menerima dan menyimpan DHE SDA.
Rekening Khusus DHE SDA adalah rekening Eksportir di Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang ditujukan khusus untuk menerima dan menyimpan DHE SDA.
Ditemukan dalam 135/PMK.04/2021, 98/PMK.04/2019, dan 1 dokumen lainnyaSurat Pemberitahuan Penetapan Pemungutan adalah surat pemberitahuan kepada Eksportir yang berisi penetapan pelanggaran ketentuan penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA, penggunaan DHE SDA, atau pembuatan atau pemindahan escrow account pada Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.
Ditemukan dalam 135/PMK.04/2021Rekening Dana Titipan di Luar Negeri adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro valuta Dolar Amerika atau Valuta Setempat milik Perwakilan RI yang dipergunakan untuk menampung dana yang tidak termasuk pada Rekening lainnya pada Perwakilan RI.
Ditemukan dalam 252/PMK.05/2014Rekening Rutin dalam bentuk Valuta Setempat adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro milik Perwakilan RI di luar negeri yang dipergunakan untuk Perwakilan RI yang tidak menggunakan mata uang Dolar Amerika dalam melaksanakan transaksi keuangan.
Ditemukan dalam 252/PMK.05/2014Rekening Penerimaan Panas Bumi Nomor 508.000084980 pada Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Rekening Panas Bumi adalah rekening dalam rupiah yang digunakan untuk menampung penerimaan setoran bagian Pemerintah dan membayarkan pengeluaran kewajiban Pemerintah terkait dengan kegiatan usaha panas bumi.
Ditemukan dalam 221/PMK.02/2017Rekening Penerimaan Panas Bumi yang selanjutnya disebut Rekening Panas Bumi adalah rekening Nomor 508.000084980 pada Bank Indonesia yang digunakan untuk menampung penerimaan setoran bagian pemerintah dan membayarkan pengeluaran kewajiban pemerintah terkait dengan kegiatan usaha panas bumi.
Ditemukan dalam 90/PMK.02/2017Rekening Kas SAL adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menampung SAL yang dapat digunakan pada Bank Sentral.
Ditemukan dalam 203/PMK.05/2013Rekening Panas Bumi adalah rekening Kementerian Keuangan Nomor 508.000084980 pada Bank Indonesia untuk menampung penerimaan Setoran Bagian Pemerintah dan membayar pengeluaran kewajiban Pemerintah terkait dengan kegiatan usaha panas bumi.
Ditemukan dalam 142/PMK.02/2013Bank Pembayar adalah Bank yang memiliki rekening giro Rupiah di Bank Indonesia, yang ditunjuk oleh Agen Penjual untuk melakukan Setelmen dana Obligasi Negara Ritel.
Ditemukan dalam 172/PMK.08/2010Rekening Kas Badan Layanan Umum adalah rekening yang digunakan untuk mengelola uang negara pada Badan Layanan Umum di Bank Umum.
Ditemukan dalam 203/PMK.05/2013 dan 206/PMK.05/2010