Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Rekening Khusus Kosong yang selanjutnya disebut Reksus Kosong adalah Reksus yang tidak mencukupi untuk membayar belanja yang dibiayai dari PHLN.
Rekening Khusus Kosong yang selanjutnya disebut Reksus Kosong adalah Reksus yang tidak mencukupi untuk membayar belanja yang dibiayai dari PHLN.
Ditemukan dalam 188/PMK.07/2012Reksus Kosong adalah Reksus yang tidak mencukupi untuk membayar belanja yang dibiayai dari PHLN.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2011 dan 92/PMK.05/2012Rekening Khusus Kosong, selanjutnya disingkat Reksus Kosong, adalah suatu kondisi dimana dana pada Reksus sudah kosong/tidak mencukupi untuk membayar belanja yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Ditemukan dalam 78/PMK.05/2011Dana Talangan Pemerintah adalah dana Rupiah Murni yang digunakan untuk membiayai sementara belanja yang bersumber dari PHLN, yang antara lain disebabkan oleh Reksus Kosong, yang akan diajukan penggantiannya kepada Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2011 dan 188/PMK.07/2012Dana Talangan Pemerintah adalah dana rupiah murni yang digunakan untuk membiayai sementara belanja yang bersumber dari PHLN, yang antara lain disebabkan oleh Reksus Kosong, yang akan diajukan penggantiannya kepada Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 92/PMK.05/2012Warkat Pembebanan Rekening yang selanjutnya disingkat WPR adalah sarana penarikan rekening giro yang distandardisasi oleh Bank Indonesia untuk memindahbukukan dana atas beban Reksus ke RKUN atau rekening yang ditunjuk.
Ditemukan dalam 188/PMK.07/2012Surat Perintah Membayar Rekening Khusus yang selanjutnya disebut SPM-Reksus adalah SPM dengan sumber dana DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan yang berasal dari PHLN dengan cara penarikan Rekening Khusus. 5
Ditemukan dalam 188/PMK.07/2012Surat Perintah Pencairan Dana Rekening Khusus yang selanjutnya disebut SP2D-Reksus adalah SP2D pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM-Reksus.
Ditemukan dalam 188/PMK.07/2012SPM-Reksus adalah SPM dengan sumber dana DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan yang berasal dari PHLN dengan cara penarikan Reksus.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2011Warkat Pembebanan Rekening, selanjutnya disingkat WPR, adalah sarana penarikan rekening giro yang distandardisasi oleh Bank Indonesia untuk memindahbukukan dana atas beban Reksus ke R- KUN atau rekening yang ditunjuk.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2011