Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Rekening Khusus SBSN yang selanjutnya disingkat Reksus adalah rekening yang dibuka oleh Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau bank untuk menampung dan menyalurkan dana hasil penerbitan SBSN.
Rekening Khusus SBSN yang selanjutnya disingkat Reksus adalah rekening yang dibuka oleh Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau bank untuk menampung dan menyalurkan dana hasil penerbitan SBSN.
Ditemukan dalam 25/PMK.05/2016Rekening Khusus SBSN yang selanjutnya disingkat Reksus SBSN adalah rekening yang dibuka oleh Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau bank umum syariah untuk menampung dan menyalurkan dana hasil penerbitan SBSN.
Ditemukan dalam 6/PMK.05/2019Rekening Khusus adalah rekening pemerintah yang dibuka Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana hasil penerbitan SBSN.
Ditemukan dalam 6/PMK.05/2019Rekening L/C adalah rekening yang dibuka oleh Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau bank milik Pemerintah untuk menampung dana PDN untuk pembiayaan kegiatan pengadaan barang dan jasa melalui penerbitan L/C.
Ditemukan dalam 91/PMK.05/2010Rekening Khusus yang selanjutnya disingkat Reksus adalah rekening Pemerintah yang dibuka Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana PHLN dan dapat dipulihkan saldonya (revolving) setelah dipertanggungjawabkan kepada Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 135/PMK.05/2016Rekening Khusus yang selanjutnya disebut Reksus adalah rekening Pemerintah yang dibuka Menteri Keuangan pada BI atau Bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana PDN dan dapat dipulihkan saldonya (revolving) setelah dipertanggungjawabkan kepada Pemberi PDN.
Ditemukan dalam 79/PMK.05/2016Rekening Khusus yang selanjutnya disingkat Reksus adalah rekening Pemerintah yang dibuka Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau Bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana PHLN dan dapat dipulihkan saldonya (revolving) setelah dipertanggungawabkan kepada Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 195/PMK.05/2019Rekening Khusus yang selanjutnya disebut Reksus adalah rekening Pemerintah yang dibuka Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana pinjaman dan hibah luar negeri dan dapat dipulihkan saldonya (revolving) setelah dipertanggungjawabkan kepada pemberi pinjaman dan hibah luar negeri.
Ditemukan dalam 271/PMK.05/2014Rekening Khusus Pembiayaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN adalah Rekening Lainnya milik Bendahara Umum Negara di Bank Indonesia yang digunakan untuk menampung dan mengelola hasil penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia dalam rangka pembiayaan Program PEN.
Ditemukan dalam 63/PMK.05/2020Rekening Khusus adalah rekening Wajib Pajak yang khusus dibuka pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway oleh Menteri untuk menampung pengalihan dana Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak.
Ditemukan dalam 122/PMK.08/2016