Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Rekening Khusus adalah rekening Wajib Pajak yang khusus dibuka pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway oleh Menteri untuk menampung pengalihan dana Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak.
Rekening Khusus adalah rekening Wajib Pajak yang khusus dibuka pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway oleh Menteri untuk menampung pengalihan dana Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak.
Ditemukan dalam 122/PMK.08/2016Rekening Khusus adalah rekening Wajib Pajak yang khusus dibuka pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway untuk menampung pengalihan dana Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak.
Ditemukan dalam 141/PMK.08/2017Rekening Khusus adalah rekening Wajib Pajak yang khusus dibuka pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway oleh Menteri untuk menampung pengalihan dana Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak
Ditemukan dalam 123/PMK.08/2016Rekening Khusus adalah rekening Wajib Pajak yang khusus dibuka pada Bank Persepsi pengalihan harta untuk menampung pengalihan dana Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak.
Ditemukan dalam 119/PMK.08/2016Perjanjian Persyaratan Pembukaan Rekening adalah kontrak antara Wajib Pajak dan Bank yang ditunjuk Menteri sebagai Gateway untuk penempatan dana dalam rangka Pengampunan Pajak.
Ditemukan dalam 119/PMK.08/2016, 123/PMK.08/2016, dan 1 dokumen lainnyaRekening Khusus adalah rekening pemerintah yang dibuka Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana hasil penerbitan SBSN.
Ditemukan dalam 6/PMK.05/2019Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima setoran penerimaan negara dan berdasarkan Undang-Undang Pengampunan Pajak ditunjuk untuk menerima setoran uang tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.
Ditemukan dalam 122/PMK.08/2016Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima setoran penerimaan negara dan berdasarkan Undang-Undang Pengampunan Pajak ditunjuk untuk menerima setoran Uang Tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.
Ditemukan dalam 118/PMK.03/2016 dan 123/PMK.08/2016Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima setoran penerimaan negara dan berdasarkan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak ditunjuk untuk menerima setoran uang tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.
Ditemukan dalam 141/PMK.08/2017Bank Persepsi adalah bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ditemukan dalam 5/PMK.02/2013