Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung yang selanjutnya disebut Rekening Hibah adalah rekening lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dibuka oleh K/L/satuan kerja dalam rangka pengelolaan Hibah langsung dalam bentuk uang.
Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung yang selanjutnya disebut Rekening Hibah adalah rekening lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dibuka oleh K/L/satuan kerja dalam rangka pengelolaan Hibah langsung dalam bentuk uang.
Ditemukan dalam 99/PMK.05/2017Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dibuka oleh Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja dalam rangka pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang.
Ditemukan dalam 252/PMK.05/2014Rekening Hibah adalah rekening pemerintah lainnya yang dibuka oleh K/L dalam rangka pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang.
Ditemukan dalam 197/PMK.07/2011 dan 230/PMK.05/2011Rekening Hibah adalah rekening Pemerintah lainnya yang dibuka oleh K/L dalam rangka pengelolaan hibah dalam bentuk uang yang pencairannya tidak melalui Kuasa BUN.
Ditemukan dalam 271/PMK.05/2014Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang selanjutnya disingkat MPHL-BJS adalah surat yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan dan mencatat pendapatan Hibah, dan/atau belanja yang bersumber dari Hibah dalam bentuk barang/jasa/surat berharga yang penarikan dananya tidak melalui Kuasa BUN.
Ditemukan dalam 99/PMK.05/2017Dana Titipan adalah dana yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran selain Uang Persediaan dalam rangka pelaksanaan APBN.
Ditemukan dalam 159/PMK.05/2018Rekening Penyaluran Dana Bantuan Sosial adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dibuka oleh Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja untuk menyalurkan dana bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial melalui bank/pos penyalur.
Ditemukan dalam 252/PMK.05/2014Dana Titipan adalah dana-dana yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran selain Uang Persediaan dalam rangka pelaksanaan APBN.
Ditemukan dalam 223/PMK.05/2015Rekening Hibah adalah rekening yang dibuka oleh kementerian negara/lembaga yang digunakan dalam rangka pengelolaan HLNL Uang dan HDNL Uang.
Ditemukan dalam 255/PMK.05/2010Rekening Pengelolaan Kas BLU adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro dan/atau deposito milik BLU untuk penempatan idle cash pada bank umum yang terkait dengan pengelolaan kas BLU.
Ditemukan dalam 252/PMK.05/2014