Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)
Rekening Penerimaan Negara Terpusat adalah rekening BUN yang dibuka oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan pada bank persepsi dan bank persepsi Valuta Asing (Valas) untuk menampung penerimaan negara.
Rekening Penerimaan Negara Terpusat adalah rekening BUN yang dibuka oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan pada bank persepsi dan bank persepsi Valuta Asing (Valas) untuk menampung penerimaan negara.
Ditemukan dalam 213/PMK.05/2022Rekening Yang Dipersamakan Dengan Rekening Penerimaan Negara Terpusat adalah rekening yang dibuka oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan pada pos persepsi, lembaga persepsi lainnya, dan lembaga persepsi lainnya Valas untuk mencatat penerimaan negara melalui pos persepsi, lembaga persepsi lainnya, dan lembaga persepsi lainnya Valas.
Ditemukan dalam 213/PMK.05/2022Sub Rekening Kas Umum Negara Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan yang selanjutnya disebut Sub RKUN adalah rekening tempat menampung pelimpahan penerimaan negara dari collecting agent yang dibuka oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan pada Bank Sentral.
Ditemukan dalam 213/PMK.05/2022Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam Valuta Dolar Amerika adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro milik Perwakilan RI di luar negeri yang dipergunakan untuk menampung 5 seluruh penerimaan negara yang merupakan Rekening antara sebelum disetor ke Bendahara Penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pusat, yang selanjutnya disetor ke Kas Negara.
Ditemukan dalam 252/PMK.05/2014Rekening Penerimaan adalah rekening yang dibuka oleh BUN/Kuasa BUN pada bank umum yang digunakan untuk menampung penerimaan negara setiap hari pada bank/pos persepsi/lembaga persepsi lainnya melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.
Ditemukan dalam 147/PMK.05/2021Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang dibuka oleh Bendahara Umum Negara (BUN)/Kuasa BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
Ditemukan dalam 147/PMK.05/2021Rekening Penerimaan adalah tempat untuk menampung penerimaan negara pada bank umum/badan lainnya.
Ditemukan dalam 116/PMK.05/2009 dan 33/PMK.08/2010Rekening Kas Penempatan adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan dalam rangka penempatan uang negara pada Bank Sentral dan/atau Bank Umum.
Ditemukan dalam 203/PMK.05/2013 dan 206/PMK.05/2010Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN menjadi mitra KPPN untuk menerima Penerimaan Negara (kecuali Penerimaan Negara yang berasal dari impor dan ekspor).
Ditemukan dalam 163/PMK.05/2013Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN menjadi mitra KPPN untuk menerima penerimaan negara (kecuali penerimaan negara yang berasal dari impor dan ekspor).
Ditemukan dalam 169/PMK.05/2009