Rekening Penerimaan adalah tempat untuk menampung penerimaan negara pada bank umum/badan lainnya.
Rekening Penerimaan adalah tempat untuk menampung penerimaan negara pada bank umum/badan lainnya.
Ditemukan dalam 116/PMK.05/2009 dan 33/PMK.08/2010Rekening Penerimaan adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menampung penerimaan negara pada Bank Sentral dan Bank Umum/Badan Lainnya.
Ditemukan dalam 203/PMK.05/2013 dan 206/PMK.05/2010Rekening Pengeluaran adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk membayar pengeluaran negara pada Bank Sentral dan Bank Umum/Badan Lainnya.
Ditemukan dalam 203/PMK.05/2013 dan 206/PMK.05/2010Rekening Pengeluaran adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk membayar pengeluaran negara pada Bank Indonesia dan Bank/badan lainnya.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2011, 188/PMK.07/2012, dan 1 dokumen lainnyaRekening Pengeluaran adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk membayar pengeluaran negara pada Bank Indonesia dan bank/badan lainnya.
Ditemukan dalam 82/PMK.07/2022Rekening Kas Penempatan adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan dalam rangka penempatan uang negara pada Bank Sentral dan/atau Bank Umum.
Ditemukan dalam 203/PMK.05/2013 dan 206/PMK.05/2010Rekening Penerimaan adalah rekening yang dibuka oleh BUN/Kuasa BUN pada bank umum yang digunakan untuk menampung penerimaan negara setiap hari pada bank/pos persepsi/lembaga persepsi lainnya melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.
Ditemukan dalam 147/PMK.05/2021Rekening Pengeluaran adalah rekening Menteri Keuangan selaku BUN yang digunakan untuk membayar pengeluaran negara pada Bank Indonesia dan/atau Bank.
Ditemukan dalam 195/PMK.05/2019Rekening Kas Badan Layanan Umum adalah rekening yang digunakan untuk mengelola uang negara pada Badan Layanan Umum di Bank Umum.
Ditemukan dalam 203/PMK.05/2013 dan 206/PMK.05/2010Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang dibuka oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
Ditemukan dalam 238/PMK.02/2022