Rekening Penerimaan adalah Rekening giro pemerintah pada bank umum/kantor pos yang dipergunakan untuk menampung uang pendapatan Negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja.
Rekening Penerimaan adalah Rekening giro pemerintah pada bank umum/kantor pos yang dipergunakan untuk menampung uang pendapatan Negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja.
Ditemukan dalam 252/PMK.05/2014Rekening Pengeluaran adalah rekening pada bank umum/kantor pos yang dipergunakan untuk menampung uang bagi keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga.
Ditemukan dalam 05/PMK.05/2010 dan 5/PMK.05/2010Rekening Pengeluaran adalah Rekening giro pemerintah pada bank umum/kantor pos yang dipergunakan untuk menampung uang bagi keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja, termasuk didalamnya Rekening bendahara pengeluaran pembantu.
Ditemukan dalam 252/PMK.05/2014Rekening Penerimaan adalah rekening pada bank sentral/bank umum/kantor pos yang dipergunakan untuk menampung uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga.
Ditemukan dalam 05/PMK.05/2010 dan 5/PMK.05/2010Rekening Bendahara Pengeluaran adalah rekening pada bank umum/kantor pos yang dipergunakan untuk menampung uang bagi keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga.
Ditemukan dalam 206/PMK.05/2010Rekening Bendahara Pengeluaran adalah rekening pada bank umum/kantor pos yang dipergunakan untuk menampung uang bagi keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga. 4
Ditemukan dalam 203/PMK.05/2013Rekening Lainnya adalah Rekening giro dan/atau deposito pada bank umum/kantor pos yang dipergunakan untuk menampung uang yang tidak dapat ditampung pada Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran berdasarkan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja.
Ditemukan dalam 252/PMK.05/2014Rekening Penerimaan adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menampung penerimaan negara pada Bank Sentral dan Bank Umum/Badan Lainnya.
Ditemukan dalam 203/PMK.05/2013 dan 206/PMK.05/2010Rekening Lainnya adalah rekening giro atau deposito pada bank umum yang dipergunakan untuk menampung uang yang tidak dapat ditampung pada rekening penerimaan dan rekening pengeluaran berdasarkan tugas dan fungsi satuan kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga.
Ditemukan dalam 12/PMK.04/2023Rekening Lainnya adalah rekening pada Bank Umum/badan lainnya yang dibuka oleh Bendahara Umum Negara/ Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja sesuai tugas dan fungsinya yang digunakan untuk menampung Uang Negara sesuai ketentuan, yang tidak ditampung dalam Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran milik Bendahara Umum Negara/ Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja.
Ditemukan dalam 152/PMK.05/2011