Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)
Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat, yang selanjutnya disingkat RPKBUNP, adalah rekening yang dibuka oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat atau pejabat yang diberi kuasa di Bank Operasional Pusat.
Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat, yang selanjutnya disingkat RPKBUNP, adalah rekening yang dibuka oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat atau pejabat yang diberi kuasa di Bank Operasional Pusat.
Ditemukan dalam 138/PMK.05/2011Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat SPAN yang selanjutnya disebut RPKBUNP SPAN adalah rekening yang dibuka oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat atau pejabat yang diberi kuasa, pada Bank Operasional untuk menampung dana yang akan digunakan untuk menyalurkan dana Surat Perintah Pencairan Dana non gaji bulanan yang diterbitkan oleh KPPN.
Ditemukan dalam 62/PMK.05/2019Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat, yang selanjutnya disebut Kuasa BUN Pusat, adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Ditemukan dalam 03/PMK.05/2010, 115/PMK.05/2016, dan 2 dokumen lainnyaRekening Retur Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat SPAN yang selanjutnya disingkat RR RPKBUNP SPAN adalah rekening yang dibuka oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat atau pejabat yang diberi kuasa, pada Bank Operasional untuk menampung dana Surat Perintah Pencairan Dana non gaji induk yang diretur oleh bank penerima dan telah diterima Bank Operasional.
Ditemukan dalam 62/PMK.05/2019Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat, selanjutnya disebut Kuasa BUN Pusat, adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan/Direktur Pengelolaan Kas Negara/Kepala Subdirektorat Kas Umum Negara yang berwenang menandatangani surat-surat pencairan dana atas beban Rekening KUN.
Ditemukan dalam 219/PMK.05/2009Kuasa Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut Kuasa BUN, adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang berwenang menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana atas beban APBN.
Ditemukan dalam 228/PMK.05/2010Rekening Kas Umum Negara, yang selanjutnya disingkat RKUN, adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
Ditemukan dalam PP 60 TAHUN 2014Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat SPAN Valas yang selanjutnya disebut RPKBUNP SPAN Valas adalah rekening yang dibuka oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat atau pejabat yang diberi kuasa, pada BO Valas untuk menampung dana yang akan digunakan untuk menyalurkan dana Surat Perintah Pencairan Dana Valas yang diterbitkan oleh KPPN.
Ditemukan dalam 62/PMK.05/2019Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat yang selanjutnya disebut Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara.
Ditemukan dalam 183/PMK.05/2019Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat Gaji yang selanjutnya disebut RPKBUNP Gaji adalah rekening yang dibuka oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat atau pejabat yang diberi kuasa, pada Bank Operasional dan/atau BPG untuk menampung dana yang akan digunakan untuk menyalurkan dana Surat Perintah Pencairan Dana gaji bulanan yang diterbitkan oleh KPPN.
Ditemukan dalam 62/PMK.05/2019