Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat Gaji yang selanjutnya disebut RPK-BUN-P.gaji adalah rekening yang dibuka oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat atau pejabat yang diberi kuasa di BO I Pusat untuk menampung dana yang akan digunakan untuk menyalurkan dana SP2D Gaji Bulanan yang diterbitkan oleh KPPN yang sudah terkoneksi dengan SPAN.
Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat Gaji yang selanjutnya disebut RPK-BUN-P.gaji adalah rekening yang dibuka oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat atau pejabat yang diberi kuasa di BO I Pusat untuk menampung dana yang akan digunakan untuk menyalurkan dana SP2D Gaji Bulanan yang diterbitkan oleh KPPN yang sudah terkoneksi dengan SPAN.
Ditemukan dalam 14/PMK.05/2013Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat SPAN yang selanjutnya disebut RPK-BUN-P.span adalah rekening yang dibuka oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat atau pejabat yang diberi kuasa di BO I Pusat untuk menampung dana yang akan digunakan untuk menyalurkan dana SP2D Non Gaji Bulanan yang diterbitkan oleh KPPN yang sudah terkoneksi dengan SPAN.
Ditemukan dalam 14/PMK.05/2013Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat SPAN yang selanjutnya disebut RPKBUNP SPAN adalah rekening yang dibuka oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat atau pejabat yang diberi kuasa, pada Bank Operasional untuk menampung dana yang akan digunakan untuk menyalurkan dana Surat Perintah Pencairan Dana non gaji bulanan yang diterbitkan oleh KPPN.
Ditemukan dalam 62/PMK.05/2019Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat Gaji yang selanjutnya disebut RPKBUNP Gaji adalah rekening yang dibuka oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat atau pejabat yang diberi kuasa, pada Bank Operasional dan/atau BPG untuk menampung dana yang akan digunakan untuk menyalurkan dana Surat Perintah Pencairan Dana gaji bulanan yang diterbitkan oleh KPPN.
Ditemukan dalam 62/PMK.05/2019Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat Non SPAN yang selanjutnya disebut RPK-BUN-P.nonspan adalah rekening yang dibuka oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat atau pejabat yang diberi kuasa di BO I Pusat untuk menampung dana yang akan digunakan untuk menyalurkan dana SP2D/SPT yang diterbitkan oleh KPPN yang belum terkoneksi dengan SPAN.
Ditemukan dalam 14/PMK.05/2013Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat SPAN yang selanjutnya disingkat RPKBUNP SPAN adalah rekening yang dibuka oleh Kuasa BUN Pusat atau pejabat yang diberi kuasa, pada Bank Operasional untuk menampung dana yang akan digunakan untuk menyalurkan dana surat perintah pencairan dana non gaji bulanan yang diterbitkan oleh KPPN.
Ditemukan dalam 188/PMK.05/2017Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat Gaji yang selanjutnya disebut RPKBUNP Gaji adalah rekening yang dibuka oleh Kuasa BUN Pusat atau pejabat yang diberi kuasa, pada Bank Operasional dan/atau BPG untuk menampung dana yang akan digunakan untuk menyalurkan dana surat perintah pencairan dana gaji bulanan yang diterbitkan oleh KPPN.
Ditemukan dalam 188/PMK.05/2017Rekening Pos Gaji Kuasa BUN di Daerah yang selanjutnya disebut Rekening Pos Gaji adalah rekening yang dibuka oleh Kepala KPPN selaku Kuasa BUN di daerah atau pejabat yang diberi kuasa di Kantor Pos Pengeluaran untuk menampung dana yang akan digunakan untuk menyalurkan dana SP2D Gaji Bulanan.
Ditemukan dalam 14/PMK.05/2013Rekening Pos Pengeluaran Kuasa BUN di Daerah yang selanjutnya disebut Rekening Pos Pengeluaran adalah rekening yang dibuka oleh Kepala KPPN selaku Kuasa BUN di daerah atau pejabat yang diberi kuasa di Kantor Pos Pengeluaran untuk menampung dana yang akan digunakan untuk menyalurkan dana SP2D Non Gaji Bulanan. 5
Ditemukan dalam 14/PMK.05/2013Rekening Retur Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat SPAN yang selanjutnya disingkat RR RPKBUNP SPAN adalah rekening yang dibuka oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat atau pejabat yang diberi kuasa, pada Bank Operasional untuk menampung dana Surat Perintah Pencairan Dana non gaji induk yang diretur oleh bank penerima dan telah diterima Bank Operasional.
Ditemukan dalam 62/PMK.05/2019