Rekening Satuan Pendidikan adalah rekening atas nama satuan pendidikan yang digunakan oleh satuan pendidikan untuk menerima Dana BOSP yang dibuka pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rekening Satuan Pendidikan adalah rekening atas nama satuan pendidikan yang digunakan oleh satuan pendidikan untuk menerima Dana BOSP yang dibuka pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 204/PMK.07/2022Rekening Sekolah adalah rekening atas nama sekolah yang menerima Dana BOS pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 119/PMK.07/2021 dan 197/PMK.07/2020Rekening Puskesmas adalah rekening atas nama Puskesmas yang digunakan oleh Puskesmas untuk menerima Dana BOK Puskesmas yang dibuka pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 204/PMK.07/2022Rekening Khusus SBSN yang selanjutnya disingkat Reksus SBSN adalah rekening yang dibuka oleh Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau bank umum syariah untuk menampung dan menyalurkan dana hasil penerbitan SBSN.
Ditemukan dalam 6/PMK.05/2019Rekening L/C adalah rekening yang dibuka oleh Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau bank milik Pemerintah untuk menampung dana PDN untuk pembiayaan kegiatan pengadaan barang dan jasa melalui penerbitan L/C.
Ditemukan dalam 91/PMK.05/2010Rekening Khusus SBSN yang selanjutnya disingkat Reksus adalah rekening yang dibuka oleh Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau bank untuk menampung dan menyalurkan dana hasil penerbitan SBSN.
Ditemukan dalam 25/PMK.05/2016Rekening Khusus adalah rekening pemerintah yang dibuka Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana hasil penerbitan SBSN.
Ditemukan dalam 6/PMK.05/2019Rekening Khusus Pembiayaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN adalah Rekening Lainnya milik Bendahara Umum Negara di Bank Indonesia yang digunakan untuk menampung dan mengelola hasil penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia dalam rangka pembiayaan Program PEN.
Ditemukan dalam 63/PMK.05/2020Rekening Khusus (special account) adalah rekening Pemerintah yang dibuka Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau Bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN) dan dapat dipulihkan saldonya (revolving) setelah dipertanggungjawabkan kepada Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 203/PMK.05/2013Treasury Notional Pooling yang selanjutnya disingkat TNP, adalah sistem yang digunakan untuk mengetahui posisi saldo konsolidasi dari seluruh Rekening Pengeluaran, Rekening Penerimaan, dan Rekening Lainnya milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja yang terdapat pada seluruh kantor cabang Bank Umum/badan lainnya yang bersangkutan tanpa harus melakukan perpindahan dana antar Rekening.
Ditemukan dalam 252/PMK.05/2014