Rekening Surat Berharga Pemerintah Daerah adalah rekening surat berharga yang dibuka oleh masing- masing Pemerintah Daerah pada Sub-Registry.
Rekening Surat Berharga Pemerintah Daerah adalah rekening surat berharga yang dibuka oleh masing- masing Pemerintah Daerah pada Sub-Registry.
Ditemukan dalam /PMK.07/2022Rekening Surat Berharga Pemerintah Daerah adalah rekening surat berharga yang dibuka oleh masing-masing Pemerintah Daerah pada sub-registry.
Ditemukan dalam 235/PMK.07/2015Rekening Surat Berharga Pemerintah Daerah adalah rekening surat berharga yang dibuka oleh masing-masing Pemerintah Daerah pada Sub-Registry.
Ditemukan dalam 93/PMK.07/2016Rekening Bendahara Penerimaan adalah rekening pada Bank Umum yang dikuasai oleh Bendahara Penerimaan.
Ditemukan dalam 126/PMK.05/2009Rekening Penerimaan Negara Terpusat adalah rekening BUN yang dibuka oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan pada bank persepsi dan bank persepsi Valuta Asing (Valas) untuk menampung penerimaan negara.
Ditemukan dalam 213/PMK.05/2022Sukuk Daerah adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan aset Sukuk Daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2022Rekening Hibah adalah rekening pemerintah lainnya yang dibuka oleh K/L dalam rangka pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang.
Ditemukan dalam 197/PMK.07/2011 dan 230/PMK.05/2011Sub Rekening Kas Umum Negara Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan yang selanjutnya disebut Sub RKUN adalah rekening tempat menampung pelimpahan penerimaan negara dari collecting agent yang dibuka oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan pada Bank Sentral.
Ditemukan dalam 213/PMK.05/2022Rekening Khusus adalah rekening pemerintah yang dibuka Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana hasil penerbitan SBSN.
Ditemukan dalam 6/PMK.05/2019Rekening Induk adalah rekening giro pemerintah yang mengkonsolidasikan seluruh rekening virtual yang dibuka pada bank umum.
Ditemukan dalam 183/PMK.05/2019