Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Rekomendasi adalah saran penjatuhan hukuman disiplin yang memerlukan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin berdasarkan hasil pengumpulan bukti dan/atau keterangan dugaan pelanggaran disiplin.
Rekomendasi adalah saran penjatuhan hukuman disiplin yang memerlukan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin berdasarkan hasil pengumpulan bukti dan/atau keterangan dugaan pelanggaran disiplin.
Ditemukan dalam 97/PMK.09/2018Rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan.
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 2004Usulan penjatuhan hukuman disiplin adalah rekomendasi dari Pejabat Pemeriksa mengenai jenis hukuman disiplin yang akan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menghukum.
Ditemukan dalam 213/PMK.09/2009Penjatuhan Hukuman Disiplin adalah keputusan berkenaan dengan tingkat dan jenis hukuman disiplin yang diberikan kepada Pegawai berdasarkan hasil Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin.
Ditemukan dalam 97/PMK.09/2018Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin adalah rangkaian tindakan yang dilakukan oleh Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa dalam rangka membuktikan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pegawai serta menentukan rekomendasi hasil pemeriksaan.
Ditemukan dalam 97/PMK.09/2018Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan mencari, menghimpun, dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan PBB.
Ditemukan dalam 213/PMK.01/2014Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan mencari, menghimpun, dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti, yang dilaksanakan secara 4 objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan PBB.
Ditemukan dalam 247/PMK06/2014 dan 256/PMK.03/2014Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan mencari, menghimpun, dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti, yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan PBB.
Ditemukan dalam /PMK.03/2021Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pemeriksa untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Sistem Resi Gudang.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2007Pemeriksaan adalah tindakan Pemeriksa untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang terjadinya Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2014