Rekonsiliasi Data yang selanjutnya disebut Rekonsiliasi adalah sinkronisasi atau pencocokan data antar instansi terkait sebagai upaya untuk memperoleh kebenaran data penandatanganan SPH dan hak tagih pemerintah pusat atas pelimpahan angsuran Piutang Negara Pada Petani per tanggal tertentu.
Rekonsiliasi Data yang selanjutnya disebut Rekonsiliasi adalah sinkronisasi atau pencocokan data antar instansi terkait sebagai upaya untuk memperoleh kebenaran data penandatanganan SPH dan hak tagih pemerintah pusat atas pelimpahan angsuran Piutang Negara Pada Petani per tanggal tertentu.
Ditemukan dalam 115/PMK.05/2012Pengendalian Piutang Negara Pada Petani yang selanjutnya disebut Pengendalian adalah kegiatan monitoring dan evaluasi dalam rangka pembinaan Petani dan percepatan pengembalian Piutang Negara Pada Petani.
Ditemukan dalam 115/PMK.05/2012Pemutakhiran Tindak Lanjut Temuan Pemeriksaan Bersama yang selanjutnya disebut Pemutakhiran Temuan adalah proses pembahasan untuk menindaklanjuti Pending Items antara Satgas Pemeriksaan Bersama dengan Kontraktor yang dilakukan setelah LHPB diterbitkan.
Ditemukan dalam 34/PMK.03/2018Sertipikasi adalah proses yang dilakukan pejabat yang berwenang di bidang pertanahan untuk menerbitkan surat tanda bukti hak atas tanah guna memberikan kepastian hukum dalam rangka menjaga dan mengamankan BMN Hulu Migas.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2020 dan 89/PMK.06/2019Rekonsiliasi Barang Milik Negara adalah proses pencocokan laporan nilai BMN antara dua unit pemroses atau lebih terhadap sumber data yang sama.
Ditemukan dalam 249/PMK.02/2011Transaksi Dalam Konfirmasi atau yang selanjutnya disingkat dengan TDK adalah kondisi pada Rekonsiliasi keuangan yang menunjukkan adanya selisih atau perbedaan pencatatan antara data SiAP pada Kuasa BUN, yang dihasilkan dari aplikasi SPAN, dengan data SAI pada Satker yang dihasilkan dari aplikasi SAKTI.
Ditemukan dalam 217/PMK.05/2022Surat Perintah Pembukuan Penarikan PHLN yang selanjutnya disingkat SP4HLN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang memuat informasi mengenai pencairan PHLN dan informasi penganggaran.
Ditemukan dalam 135/PMK.05/2016Rekonsiliasi hasil penertiban BMN adalah proses pencocokan data hasil penertiban BMN antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kementerian Negara/Lembaga.
Ditemukan dalam 109/PMK.06/2009Surat Perintah Pembukuan Penarikan PHLN yang selanjutnya disingkat SP4HLN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang yang memuat informasi mengenai pencairan PHLN dan informasi penganggaran.
Ditemukan dalam 154/PMK.05/2013, 154/PMK.05/2014, dan 1 dokumen lainnyaSurat Keterangan Telah Dibukukan, yang selanjutnya disebut SKTB, adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Unit Verifikasi dan Akuntansi Direktorat Pengelolaan Kas Negara atau Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN atas penerimaan negara yang telah dibukukan berdasarkan sistem akuntansi pemerintahan.
Ditemukan dalam 250/PMK.07/2010