Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan Dokumen Sumber yang sama.
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan Dokumen Sumber yang sama .
Ditemukan dalam 218/PMK.05/2016Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan Dokumen Sumber yang sama.
Ditemukan dalam 213/PMK.05/2013, 215/PMK.05/2016, dan 4 dokumen lainnyaRekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
Ditemukan dalam 104/PMK.05/2017, 154/PMK.05/2013, dan 23 dokumen lainnyaRekonsiliasi adalah kegiatan pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
Ditemukan dalam 181/PMK.06/2016Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/sub sistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
Ditemukan dalam 118/PMK.06/2017, 118/PMK.06/2018, dan 4 dokumen lainnyaRekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/ subsistem yang berbeda berdasarkan Dokumen Sumber yang sama. 6
Ditemukan dalam 234/PMK.05/2011Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dalam beberapa sistem/sub sistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
Ditemukan dalam 249/PMK.02/2011Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data dan informasi keuangan yang diproses dengan sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan sumber yang sama.
Ditemukan dalam 189/PMK.05/2018Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem dan subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
Ditemukan dalam 232/PMK.05/2012Rekonsiliasi Barang Milik Negara adalah proses pencocokan laporan nilai BMN antara dua unit pemroses atau lebih terhadap sumber data yang sama.
Ditemukan dalam 249/PMK.02/2011