Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15234 (Release-21)
Rektor Perguruan Tinggi adalah Presiden Universitas/Institut Negeri atau Swasta Disamakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961.
Rektor Perguruan Tinggi adalah Presiden Universitas/Institut Negeri atau Swasta Disamakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 1980AIPI adalah singkatan dari Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang ini.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1990AIPI adalah singkatan dari Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang ini. ditjen Peraturan Perundang-undangan
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1990Ayat (1) Badan Penyelenggara adalah Badan Penyelenggara sesuai dengan yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 tahun
Ditemukan dalam UU 36 TAHUN 1999Perusahaan Nasional adalah perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanam Modal Dalam Negeri.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 1977Lembaga adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan dan atau Lembaga Pendidikan yang memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086);
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 1980ayat (1) diubah sehingga berbunyi: "(1)Perusahaan adalah badan hukum yang susuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1980 jo. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964, ditetapkan sebagai badan usaha yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan telekomunikasi untuk umum dalam negeri". 3.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 1980Direktur Eksekutif adalah Direktur Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai LPEI.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2021ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, PERUM adalah Perusahaan Negara yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 1972Kabupaten adalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Ditemukan dalam PP 53 TAHUN 1996