Rektor adalah Pimpinan Universitas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Universitas.
Rektor adalah Pimpinan Universitas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Universitas.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2003 dan PP 6 TAHUN 2004Dekan adalah Pimpinan Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di fakultasnya.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2004Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan UI yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas.
Ditemukan dalam PP 68 TAHUN 2013 dan PP 75 TAHUN 2021Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan UB yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas.
Ditemukan dalam PP 108 TAHUN 2021Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan USU yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2014Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan UPI yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2014Dekan adalah pimpinan di lingkungan IPB yang berwenang dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing- masing Fakultas atau Sekolah.
Ditemukan dalam PP 66 TAHUN 2013Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di lingkungan UGM yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas atau Sekolah.
Ditemukan dalam PP 67 TAHUN 2013Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di lingkungan ITB yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas atau Sekolah.
Ditemukan dalam PP 65 TAHUN 2013Dekan adalah pimpinan Fakultas atau Sekolah di lingkungan Undip yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas atau Sekolah.
Ditemukan dalam PP 52 TAHUN 2015