Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan yang selanjutnya disebut RAD Pelayanan Kepemudaan adalah rencana aksi tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota berisi program serta kegiatan di bidang Kepemudaan guna mewujudkan sumber daya Pemuda yang maju, berkualitas, dan berdaya saing.
Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan yang selanjutnya disebut RAD Pelayanan Kepemudaan adalah rencana aksi tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota berisi program serta kegiatan di bidang Kepemudaan guna mewujudkan sumber daya Pemuda yang maju, berkualitas, dan berdaya saing.
Ditemukan dalam PERPRES 43 TAHUN 2022Rencana Aksi Nasional Pelayanan Kepemudaan yang selanjutnya disebut RAN Pelayanan Kepemudaan adalah rencana aksi tingkat nasional berisi program serta kegiatan di bidang Kepemudaan guna mewujudkan sumber daya Pemuda yang maju, berkualitas, dan berdaya saing.
Ditemukan dalam PERPRES 43 TAHUN 2022Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan adalah koordinasi penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya.
Ditemukan dalam PERPRES 43 TAHUN 2022Rencana Umum Energi Daerah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disingkat RUED-Kab/Kota, adalah kebijakan pemerintah kabupaten/kota mengenai rencana pengelolaan energi tingkat kabupaten/kota yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUED-P yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUED-P.
Ditemukan dalam PERPRES 1 TAHUN 2014Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Ditemukan dalam PERPRES 87 TAHUN 2014, PP 59 TAHUN 2015, dan 2 dokumen lainnyaMusyawarah Perencanaan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat Musrenbang, adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2006Rencana Aksi Daerah TPB yang selanjutnya disingkat RAD TPB adalah dokumen rencana kerja 5 (lima) tahunan di tingkat provinsi untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung mendukung pencapaian TPB yang sesuai dengan sasaran pembangunan daerah.
Ditemukan dalam PERPRES 59 TAHUN 2017Desain Besar Olahraga Nasional yang selanjutnya disingkat DBON adalah dokumen rencana induk yang berisikan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional yang dilakukan secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, dan industri olahraga.
Ditemukan dalam PERPRES 86 TAHUN 2021Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah penjabaran dari RPJMD dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah, memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk periode 1 (satu) tahun.
Ditemukan dalam 76/PMK.07/2022 dan 8/PMK.07/2023Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah penjabaran dari visi, misi, dan program kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJM nasional, memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program satuan kerja perangkat Daerah, lintas satuan kerja perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk periode 5 (lima) tahun.
Ditemukan dalam 8/PMK.07/2023