Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi, yang selanjutnya disingkat RAD-PPDT Provinsi, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 1 (satu) tahun di tingkat provinsi yang menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Provinsi.
Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi, yang selanjutnya disingkat RAD-PPDT Provinsi, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 1 (satu) tahun di tingkat provinsi yang menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Provinsi.
Ditemukan dalam PP 78 TAHUN 2014Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten, yang selanjutnya disingkat RAD-PPDT Kabupaten, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 1 (satu) tahun di tingkat kabupaten yang menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten.
Ditemukan dalam PP 78 TAHUN 2014Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi, yang selanjutnya disingkat STRADA-PPDT Provinsi, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat provinsi yang merupakan bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi.
Ditemukan dalam PP 78 TAHUN 2014Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten, yang selanjutnya disingkat STRADA-PPDT Kabupaten, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat kabupaten yang merupakan bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten.
Ditemukan dalam PP 78 TAHUN 2014Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, yang selanjutnya disingkat STRANAS-PPDT, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJMN.
Ditemukan dalam PP 78 TAHUN 2014Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi, yang selanjutnya disingkat RKPD Provinsi, adalah dokumen perencanaan di tingkat provinsi untuk periode 1 (satu) tahun.
Ditemukan dalam PP 78 TAHUN 2014Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Nasional, yang selanjutnya disingkat RAN-PPDT, adalah dokumen perencanaan tahunan PDT yang disusun dengan memerhatikan 4 STRANAS-PPDT dan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah.
Ditemukan dalam PP 78 TAHUN 2014Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten, yang selanjutnya disingkat RKPD Kabupaten, adalah dokumen perencanaan di tingkat kabupaten untuk periode 1 (satu) tahun.
Ditemukan dalam PP 78 TAHUN 2014Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disebut RKPD, adalah dokumen perencanaan daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk periode 1 (satu) tahun.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2004Rencana Kerja Pemerintah Daerah, selanjutnya disebut RKPD, adalah dokumen perencanaan daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk periode 1 (satu) tahun.
Ditemukan dalam UU 33 TAHUN 2004