Rencana Dana Pengeluaran Transfer ke Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Dana Pengeluaran adalah rencana kerja dan anggaran yang memuat rincian kebutuhan dana dalam rangka pelaksanaan Transfer ke Daerah.
Rencana Dana Pengeluaran Transfer ke Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Dana Pengeluaran adalah rencana kerja dan anggaran yang memuat rincian kebutuhan dana dalam rangka pelaksanaan Transfer ke Daerah.
Ditemukan dalam 145/PMK.07/2013 dan 165/PMK.07/2012Rencana Dana Pengeluaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disebut Rencana Dana Pengeluaran adalah rencana kerja dan anggaran yang memuat rincian kebutuhan dana dalam rangka pelaksanaan transfer ke daerah dan dana desa.
Ditemukan dalam 250/PMK.07/2014Rencana Dana Pengeluaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa adalah rencana kerja dan anggaran yang memuat rincian kebutuhan dana dalam rangka pelaksanaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Ditemukan dalam 187/PMK.07/2016Rencana Dana Pengeluaran Dana Desa adalah rencana kerja dan anggaran yang memuat rincian kebutuhan dana dalam rangka pelaksanaan transfer Dana Desa.
Ditemukan dalam 93/PMK.07/2015Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut RKA BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan transfer ke daerah tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
Ditemukan dalam 82/PMK.07/2022Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah dan transfer ke Daerah tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
Ditemukan dalam 198/PMK.07/2021Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RDP-BUN adalah rencana kerja dan anggaran BA-BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah dan transfer kepada daerah yang pengelolaannya dikuasakan oleh Presiden kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
Ditemukan dalam 81/PMK.07/2013Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut RKA BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan transfer ke daerah dan dana desa tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
Ditemukan dalam 13/PMK.010/2017Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut RKA BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan transfer ke daerah dan dana desa tahunan yang disusun oleh kuasa pengguna anggaran BUN.
Ditemukan dalam 171/PMK.05/2021, 231/PMK.02/2015, dan 1 dokumen lainnyaRencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut RKA BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan transfer ke daerah dan dana desa tahunan yang disusun oleh Kuasa Pengguna Anggaran BUN.
Ditemukan dalam 14/PMK.06/2016