Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok yang selanjutnya disingkat RDKK adalah rencana kebutuhan kelompoktani untuk satu tahun yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompoktani, meliputi kebutuhan benih, pupuk, pestisida, alat dan mesin Pertanian serta modal kerja untuk mendukung pelaksanaan RDK yang dibutuhkan oleh petani yang merupakan pesanan kelompoktani kepada gabungan kelompoktani atau lembaga lain (distributor sarana produksi dan perbankan).
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok yang selanjutnya disingkat RDKK adalah rencana kebutuhan kelompoktani untuk satu tahun yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompoktani, meliputi kebutuhan benih, pupuk, pestisida, alat dan mesin Pertanian serta modal kerja untuk mendukung pelaksanaan RDK yang dibutuhkan oleh petani yang merupakan pesanan kelompoktani kepada gabungan kelompoktani atau lembaga lain (distributor sarana produksi dan perbankan).
Ditemukan dalam 38/PMK.02/2011Rencana Definitif Kelompok yang selanjutnya disingkat RDK adalah rencana kerja usaha tani dari kelompoktani untuk satu musim tanam, yang disusun melalui musyawarah dan berisi rincian kegiatan dan kesepakatan bersama dalam pengelolaan usaha tani.
Ditemukan dalam 38/PMK.02/2011Bantuan Langsung Benih Unggul, yang selanjutnya disingkat BLBU adalah sejumlah tertentu benih varietas unggul bermutu untuk tanaman pangan, yang terdiri dari benih padi non hibrida, padi hibrida, padi lahan kering, jagung hibrida, kedelai dan kacang tanah, yang memenuhi spesifikasi teknis, yang disalurkan oleh pemerintah secara gratis kepada petani (kelompok tani) yang telah ditetapkan untuk meringankan beban petani dan meningkatkan kesadaran penggunaan benih unggul, sehingga dapat meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman pangan, yang pengadaannya bersumber dari dana APBN dan pengelolaannya ditugaskan kepada Produsen Benih sebagai pelaksana PSO.
Ditemukan dalam 167/PMK.02/2010Bantuan Langsung Sarana Produksi Pertanian, yang selanjutnya disebut BL Saprotan, adalah kegiatan pengadaan dan penyaluran Saprotan yang terdiri dari Saprotan untuk pemulihan kesuburan lahan dan Saprotan untuk pengendalian hama terpadu, yang diberikan secara gratis oleh Pemerintah untuk kelompok tani serta pembinaan dan pendampingan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Ditemukan dalam 203/PMK.02/2010Tujuan S-SRG adalah memfasilitasi Petani, Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, dan Koperasi untuk memperoleh pembiayaan dari Bank Pelaksana/LKNB dengan memanfaatkan Resi Gudang sebagai jaminan/agunan guna menjaga kesinambungan produksi pertanian.
Ditemukan dalam 171/PMK.05/2009Bantuan Langsung Benih Unggul, yang selanjutnya disingkat BLBU adalah sejumlah tertentu benih varietas unggul bermutu tanaman pangan yang disalurkan oleh pemerintah secara gratis kepada petani (kelompok tani) yang telah ditetapkan untuk meringankan beban petani dan meningkatkan kesadaran penggunaan benih unggul sehingga dapat meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman pangan, yang pengadaannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang pengelolaannya ditugaskan kepada PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero) sebagai pelaksana Public Service Obligation (PSO).
Ditemukan dalam 124/PMK.02/2009Cadangan Benih Nasional, yang selanjutnya disingkat CBN adalah sejumlah tertentu benih padi non hibrida, jagung hibrida, jagung komposit, dan kedelai yang memenuhi spesifikasi teknis dan merupakan milik pemerintah pusat, yang pengadaannya bersumber dari dana APBN dan pengelolaannya ditugaskan kepada Produsen Benih sebagai pelaksana Public Service Obligation (PSO).
Ditemukan dalam 167/PMK.02/2010Bantuan Langsung Pupuk, yang selanjutnya disingkat BLP, adalah kegiatan pengadaan dan penyaluran pupuk secara gratis oleh Pemerintah kepada kelompok tani, yang jenis pupuk dan jumlahnya ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Ditemukan dalam 158/PMK.02/2010Badan Usaha Milik Petani adalah lembaga ekonomi Petani yang melaksanakan kegiatan Usaha Tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani melalui Gabungan Kelompok Tani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi Usaha Tani.
Ditemukan dalam PP 81 TAHUN 2020Bantuan Langsung Pupuk, yang selanjutnya disingkat BLP adalah kegiatan pengadaan dan penyaluran pupuk secara gratis oleh Pemerintah kepada kelompok tani, yang jenis pupuk dan jumlahnya ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Ditemukan dalam 210/PMK.02/2009