Rencana Impor Barang yang selanjutnya disingkat RIB adalah daftar barang dan bahan yang akan diimpor oleh industri tertentu untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara dalam periode tertentu yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang.
Rencana Impor Barang yang selanjutnya disingkat RIB adalah daftar barang dan bahan yang akan diimpor oleh industri tertentu untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara dalam periode tertentu yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang.
Ditemukan dalam 191/PMK.04/2016Rencana Impor Barang yang selanjutnya disingkat RIB adalah daftar barang dan bahan yang akan diimpor oleh industri tertentu untuk keperluan pertahanan dan keamanan 3 negara dalam periode tertentu yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Sarana Pertahanan Departemen Pertahanan, Asisten Logistik Panglima TNI, Deputi Logistik Kepolisian Republik Indonesia, atau pejabat setingkat eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan atau Panglima TNI atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 107/PMK.04/2009Surat Persetujuan Pengeluaran Barang atau yang selanjutnya disingkat SPPB adalah persetujuan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS untuk diimpor untuk dipakai.
Ditemukan dalam /PMK.04/2022Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat PIB adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor yang diimpor untuk dipakai.
Ditemukan dalam 182/PMK.04/2016, 199/PMK.010/2019, dan 1 dokumen lainnyaKonsolidator Barang Ekspor yang selanjutnya disebut Konsolidator adalah badan usaha yang telah mendapat penetapan dari Kepala Kantor Pabean untuk melaksanakan pengumpulan Barang Ekspor sebelum dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke atas sarana pengangkut.
Ditemukan dalam 155/PMK.04/2022Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat dengan PIB adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang yang diimpor untuk dipakai.
Ditemukan dalam 74/PMK.04/2021Surat Keterangan Verifikasi Industri USDFS yang selanjutnya disingkat SKVI-USDFS adalah surat keterangan hasil verifikasi terhadap User yang mengajukan permohonan pemanfaatan skema USDFS, yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang ditunjuk menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan memuat rencana impor barang selama 12 (dua belas) bulan.
Ditemukan dalam 51/PMK.010/2022Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan yang selanjutnya disebut RKIP adalah daftar alat angkutan tertentu yang dibutuhkan dalam rangka impor dan/atau daftar alat angkutan tertentu dan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu dalam rangka menerima penyerahan yang digunakan dalam rangka mendapatkan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
Ditemukan dalam 193/PMK.010/2015Barang Tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya dalam Daerah Pabean dilakukan pengawasan.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2009Pemberitahuan Pabean Impor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean impor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
Ditemukan dalam 134/PMK.010/2020 dan 68/PMK.010/2021