Rencana Induk Bank Tanah yang selanjutnya disebut Rencana Induk adalah perencanaan pemanfaatan ruang kawasan Bank Tanah.
Rencana Induk Bank Tanah yang selanjutnya disebut Rencana Induk adalah perencanaan pemanfaatan ruang kawasan Bank Tanah.
Ditemukan dalam PERPRES 113 TAHUN 2021Kawasan siap bangun yang selanjutnya disebut Kasiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan lingkungan hunian skala besar sesuai dengan rencana tata ruang.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2011Kawasan Siap Bangun yang selanjutnya disebut Kasiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan Lingkungan Hunian skala besar sesuai dengan rencana tata ruang.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2021 dan PP 14 TAHUN 2016Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah rangka persentase perbandingan antara luas tapak basemen dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Ditemukan dalam PERPRES 34 TAHUN 2015Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka persentase perbandingan antara luas tapak basemen dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Ditemukan dalam PERPRES 31 TAHUN 2015Lingkungan Siap Bangun yang selanjutnya disebut Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan Perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari Kawasan Siap Bangun sesuai dengan rencana rinci tata ruang.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2016Lingkungan siap bangun yang selanjutnya disebut Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari kawasan siap bangun sesuai dengan rencana rinci tata ruang.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2011Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang.
Ditemukan dalam 143/PMK.02/2021 dan PP 21 TAHUN 2021Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana rinci untuk rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2018Lingkungan Siap Bangun yang selanjutnya disebut Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan Perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari Kasiba sesuai dengan rencana rinci tata ruang.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2021