Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Rencana Induk DPN Lombok-Gili Tramena yang selanjutnya disebut RIDPN Lombok-Gili Tramena adalah dokumen perencanaan pengembangan Kepariwisataan terpadu di DPN Lombok-Gili Tramena tahun 2020-2044.
Rencana Induk DPN Lombok-Gili Tramena yang selanjutnya disebut RIDPN Lombok-Gili Tramena adalah dokumen perencanaan pengembangan Kepariwisataan terpadu di DPN Lombok-Gili Tramena tahun 2020-2044.
Ditemukan dalam PERPRES 84 TAHUN 2021DPN Lombok, Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air yang selanjutnya disebut DPN Lombok-Gili Tramena adalah destinasi Pariwisata yang berskala nasional yang meliputi kawasan strategis Pariwisata nasional Lombok-Gili Tramena dan sekitarnya.
Ditemukan dalam PERPRES 84 TAHUN 2021Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional yang selanjutnya disebut dengan RIPPARNAS adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan nasional untuk periode 15 (lima belas) tahun terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2025.
Ditemukan dalam PP 50 TAHUN 2011Perwilayahan Pembangunan DPN adalah hasil perwilayahan Pembangunan Kepariwisataan yang diwujudkan dalam bentuk DPN, dan KSPN.
Ditemukan dalam PP 50 TAHUN 2011Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Daerah yang selanjutnya disebut RIPPD adalah pengaturan ruang Pelabuhan Perikanan yang memuat tentang kebijakan Pelabuhan Perikanan, pelabuhan yang sudah ada dan rencana lokasi Pelabuhan Perikanan yang merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pelabuhan Perikanan di wilayah masing-masing pemerintah daerah provinsi.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional yang selanjutnya disingkat RIPPN adalah pengaturan ruang Pelabuhan Perikanan yang memuat tentang kebijakan Pelabuhan Perikanan, pelabuhan yang sudah ada dan rencana lokasi Pelabuhan Perikanan yang merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pelabuhan Perikanan secara nasional.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi, yang selanjutnya disingkat STRADA-PPDT Provinsi, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkat provinsi yang merupakan bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi.
Ditemukan dalam PP 78 TAHUN 2014Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat dengan RSWP-3-K adalah rencana yang memuat arah kebijakan lintas sektor untuk kawasan perencanaan pembangunan melalui penetapan tujuan, sasaran dan strategi yang luas, serta target pelaksanaan dengan indikator yang tepat untuk memantau rencana tingkat nasional.
Ditemukan dalam PP 64 TAHUN 2010Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat RZ KSN adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan Pemanfaatan Ruang Laut di KSN.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2021Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu yang merupakan uraian lebih lanjut dari Rencana Induk lbu Kota Nusantara.
Ditemukan dalam 220/PMK.08/2022