Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang Pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di DLKr dan DLKp Pelabuhan.
Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang Pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di DLKr dan DLKp Pelabuhan.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021Rencana Induk Pelabuhan Perikanan adalah pengaturan ruang Pelabuhan Perikanan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di setiap Pelabuhan Perikanan.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2008Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan. ditjen Peraturan Perundang-undangan
Ditemukan dalam PP 61 TAHUN 2009Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Daerah yang selanjutnya disebut RIPPD adalah pengaturan ruang Pelabuhan Perikanan yang memuat tentang kebijakan Pelabuhan Perikanan, pelabuhan yang sudah ada dan rencana lokasi Pelabuhan Perikanan yang merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pelabuhan Perikanan di wilayah masing-masing pemerintah daerah provinsi.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021Rencana Induk Pelabuhan Nasional adalah pengaturan ruang kepelabuhanan nasional yang memuat tentang kebijakan pelabuhan, rencana lokasi dan hierarki pelabuhan secara nasional yang merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan pelabuhan.
Ditemukan dalam PP 61 TAHUN 2009Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional yang selanjutnya disingkat RIPPN adalah pengaturan ruang Pelabuhan Perikanan yang memuat tentang kebijakan Pelabuhan Perikanan, pelabuhan yang sudah ada dan rencana lokasi Pelabuhan Perikanan yang merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pelabuhan Perikanan secara nasional.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah yang selanjutnya disingkat RZ KAW adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang laut di kawasan antarwilayah.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021 dan PP 43 TAHUN 2021Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah yang selanjutnya disingkat RZ KAW adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan Pemanfaatan Ruang Laut di Kawasan Antarwilayah.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2021Rencana Induk Bank Tanah yang selanjutnya disebut Rencana Induk adalah perencanaan pemanfaatan ruang kawasan Bank Tanah.
Ditemukan dalam PERPRES 113 TAHUN 2021