Rencana Induk Perkeretaapian adalah rencana dan arah kebijakan pengembangan perkeretaapian yang meliputi perkeretaapian nasional, perkeretaapian provinsi, dan perkeretaapian kabupaten/kota.
Rencana Induk Perkeretaapian adalah rencana dan arah kebijakan pengembangan perkeretaapian yang meliputi perkeretaapian nasional, perkeretaapian provinsi, dan perkeretaapian kabupaten/kota.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2009Penyelenggara Sarana Perkeretaapian adalah Badan Usaha yang mengusahakan Sarana Perkeretaapian umum.
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 2021Penyelenggara sarana perkeretaapian adalah badan usaha yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2009, PP 72 TAHUN 2009, dan 1 dokumen lainnyaJaringan pelayanan perkeretaapian adalah gabungan lintas-lintas pelayanan perkeretaapian.
Ditemukan dalam PP 72 TAHUN 2009Penyelenggara perkeretaapian khusus adalah badan usaha yang mengusahakan penyelenggaraan perkeretaapian khusus.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2009Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan Prasarana Perkeretaapian.
Ditemukan dalam PP 33 TAHUN 2021Penyelenggara prasarana perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2009, PP 72 TAHUN 2009, dan 1 dokumen lainnyaPetugas pengoperasian prasarana perkeretaapian adalah orang yang ditugaskan untuk mengoperasikan prasarana perkeretaapian oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2009Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian berupa jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan dan telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
Ditemukan dalam 193/PMK.010/2015Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api. ditjen Peraturan Perundang-undangan
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2009