Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Rencana Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RJP adalah rencana strategis yang mencakup rumusan mengenai tujuan dan sasaran yang hendak dicapai oleh LPEI dalam periode 5 (lima) tahun.
Rencana Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RJP adalah rencana strategis yang mencakup rumusan mengenai tujuan dan sasaran yang hendak dicapai oleh LPEI dalam periode 5 (lima) tahun.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2019Rencana Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RJP adalah rencana strategis yang mencakup rumusan mengenai tujuan dan sasaran yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
Ditemukan dalam 139/PMK.06/2009, 157/PMK.06/2018, dan 2 dokumen lainnyaRencana Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RJP adalah rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Persero yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
Ditemukan dalam 106/PMK.06/2017Rencana Jangka Panjang, yang selanjutnya disingkat RJP adalah rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Persero yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
Ditemukan dalam 28/PMK.06/2013Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang selanjutnya disingkat RKAP adalah dokumen perencanaan strategis yang mencakup rumusan mengenai sasaran dan tujuan yang hendak dicapai perusahaan dalam jangka waktu satu tahun ke depan.
Ditemukan dalam 12/PMK.09/2016 dan 211/PMK.05/2021Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJM adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
Ditemukan dalam 76/PMK.07/2022, 8/PMK.07/2023, dan 1 dokumen lainnyaRencana Kerja dan Anggaran Perusahaan selanjutnya disingkat RKAP yang adalah dokumen 2019, No. 1722 perencanaan strategis yang mencakup rumusan mengenai sasaran dan tujuan yang hendak dicapai perusahaan dalam jangka waktu satu tahun ke depan.
Ditemukan dalam 222/PMK.05/2019Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RPJP adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
Ditemukan dalam 76/PMK.07/2022, 8/PMK.07/2023, dan 1 dokumen lainnyaRencana Strategis adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
Ditemukan dalam 231/PMK.02/2015Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2005