Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan yang selanjutnya disingkat RKAT adalah penjabaran tahunan dari Rencana Jangka Panjang yang menggambarkan rencana kerja dan anggaran LPEI mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember, termasuk strategi untuk merealisasikan rencana tersebut.
Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan yang selanjutnya disingkat RKAT adalah penjabaran tahunan dari Rencana Jangka Panjang yang menggambarkan rencana kerja dan anggaran LPEI mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember, termasuk strategi untuk merealisasikan rencana tersebut.
Ditemukan dalam 164/PMK.06/2013Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang selanjutnya disingkat RKAT adalah penjabaran tahunan dari Rencana Jangka Panjang yang menggambarkan rencana kerja dan anggaran LPEI mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember, termasuk strategi untuk merealisasikan rencana tersebut.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2021Rencana Kerja Anggaran Tahunan yang selanjutnya disingkat RKAT adalah penjabaran tahunan dari RJP yang menggambarkan rencana kerja dan anggaran LPEI mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember, termasuk strategi untuk merealisasikan rencana tersebut.
Ditemukan dalam 139/PMK.06/2009 dan 58/PMK.06/2020Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang selanjutnya disingkat RKAT adalah penjabaran tahunan dari RJP yang menggambarkan rencana kerja dan anggaran LPEI mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember, termasuk strategi untuk merealisasikan rencana tersebut.
Ditemukan dalam 157/PMK.06/2018 dan 231/PMK.06/2016Rencana Kerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah penjabaran rencana strategis yang disusun setiap tahun dengan memperhatikan evaluasi dan capaian pelaksanaan program dan kegiatan tahun-tahun sebelumnya.
Ditemukan dalam PP 75 TAHUN 2021Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Anggaran Belanja yang selanjutnya disingkat RKT-RAB adalah dokumen perencanaan dan penganggaran biaya operasional SKK Migas yang berisi visi, misi, program, dan kegiatan sebagai penjabaran dari rencana kerja SKK Migas dalam rangka mencapai Indikator Kinerja Utama pada satu tahun anggaran disertai dengan rencana kebutuhan dana untuk melaksanakannya, termasuk dana operasional untuk Komisi Pengawas SKK Migas.
Ditemukan dalam 12/PMK.02/2014Rencana Kerja Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah rencana kerja anggaran pendapatan dan rencana kerja anggaran belanja yang merupakan dasar pengelolaan keuangan yang disusun berdasarkan pada rencana kerja yang merupakan penjabaran dari rencana strategis.
Ditemukan dalam PP 68 TAHUN 2013 dan PP 75 TAHUN 2021Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang selanjutnya disingkat RKAP adalah penjabaran tahunan dari RJP Persero.
Ditemukan dalam 106/PMK.06/2017Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, yang selanjutnya disingkat RKAP adalah penjabaran tahunan dari RJP Persero.
Ditemukan dalam 28/PMK.06/2013Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan selanjutnya disingkat RKAP yang adalah dokumen 2019, No. 1722 perencanaan strategis yang mencakup rumusan mengenai sasaran dan tujuan yang hendak dicapai perusahaan dalam jangka waktu satu tahun ke depan.
Ditemukan dalam 222/PMK.05/2019