Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disebut RKA SKPD, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan rencana strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disebut RKA SKPD, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan rencana strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
Ditemukan dalam UU 33 TAHUN 2004Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat RKA SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBD.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2019Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2005Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2019Rencana Kerja dan Anggaran adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi Program dan Kegiatan suatu kementerian negara/lembaga/SKPD yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah/Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKP/RKPD) dan Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga/Rencana Kerja SKPD yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
Ditemukan dalam PERPRES 29 TAHUN 2014Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat SP RKA-BUN, adalah dokumen penetapan alokasi anggaran menurut unit organisasi dan program serta dirinci ke dalam satuan kerja berdasarkan hasil penelahaan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
Ditemukan dalam 218/PMK.02/2011Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renja-SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2004Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disebut Renja SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
Ditemukan dalam UU 33 TAHUN 2004Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat SP RKA-BUN adalah dokumen penetapan alokasi anggaran menurut unit organisasi dan program serta dirinci ke dalam satuan kerja berdasarkan hasil penelahaan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
Ditemukan dalam 217/PMK.02/2011Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) adalah dokumen perencanaan satuan kerja perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
Ditemukan dalam 76/PMK.07/2022 dan 8/PMK.07/2023