Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah Rencana Kerja Anggaran Perusahaan pada Perusahaan Negara, Rencana Kerja Anggaran Tahunan pada Badan Hukum Lainnya atau dokumen sejenis.
Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah Rencana Kerja Anggaran Perusahaan pada Perusahaan Negara, Rencana Kerja Anggaran Tahunan pada Badan Hukum Lainnya atau dokumen sejenis.
Ditemukan dalam 146/PMK.06/2022Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja, yang selanjutnya disingkat RKA Satker, adalah adalah dokumen rencana keuangan tahunan satuan kerja yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Ditemukan dalam 38/PMK.02/2011Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja, yang selanjutnya disingkat RKA Satker, adalah dokumen rencana keuangan tahunan satuan kerja yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Ditemukan dalam 45/PMK.02/2012Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang selanjutnya disingkat RKAB adalah rencana kerja dan anggaran yang disampaikan secara berkala oleh Pihak Lain dan/atau pemegang IPB untuk jangka waktu tertentu.
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2017Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat SP RKA-BUN, adalah dokumen penetapan alokasi anggaran menurut unit organisasi dan program serta dirinci ke dalam satuan kerja pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Ditemukan dalam 121/PMK.02/2011, 150/PMK.02/2011, dan 1 dokumen lainnyaSurat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat SP RKA-BUN adalah dokumen penetapan alokasi anggaran menurut unit organisasi dan program serta dirinci ke dalam satuan kerja pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Ditemukan dalam 193/PMK.05/2011Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, yang selanjutnya disingkat RKAP adalah penjabaran tahunan dari RJP Persero.
Ditemukan dalam 28/PMK.06/2013Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat SP RKA-BUN, adalah dokumen penetapan alokasi anggaran menurut unit organisasi dan program serta dirinci ke dalam satuan kerja berdasarkan hasil penelahaan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
Ditemukan dalam 218/PMK.02/2011Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat SP-RKA adalah alokasi anggaran yang ditetapkan menurut unit organisasi dan program dan dirinci ke dalam satuan kerja-satuan kerja berdasarkan hasil penelaahan Rencana Kerja Anggaran.
Ditemukan dalam 257/PMK.08/2016Rencana Kerja Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah rencana kerja anggaran pendapatan dan rencana kerja anggaran belanja yang merupakan dasar pengelolaan keuangan yang disusun berdasarkan pada rencana kerja yang merupakan penjabaran dari rencana strategis.
Ditemukan dalam PP 68 TAHUN 2013 dan PP 75 TAHUN 2021