Rencana kerja dan anggaran adalah suatu perencanaan kegiatan dan pengeluaran anggaran tahunan oleh kontraktor untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi pada suatu wilayah kerja.
Rencana kerja dan anggaran adalah suatu perencanaan kegiatan dan pengeluaran anggaran tahunan oleh kontraktor untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi pada suatu wilayah kerja.
Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2010Rencana Kerja dan Anggaran adalah suatu perencanaan kegiatan dan pengeluaran anggaran tahunan oleh Kontraktor untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi pada suatu Wilayah Kerja.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2017Rencana Kerja dan Anggaran yang untuk selanjutnya disebut RKA adalah suatu perencanaan kegiatan dan pengeluaran anggaran tahunan oleh Kontraktor untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi pada suatu wilayah kerja.
Ditemukan dalam 258/PMK.011/2011Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian kegiatan usaha hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi.
Ditemukan dalam 256/PMK.011/2011Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi.
Ditemukan dalam 258/PMK.011/2011 dan 79/PMK.02/2012Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan badan pelaksana yang melakukan pengendalian kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi.
Ditemukan dalam 217/PMK.04/2019Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2017Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Ditemukan dalam 122/PMK.03/2019 dan PP 53 TAHUN 2017Financial Quarterly Report yang selanjutnya disingkat FQR adalah laporan anggaran dan realisasi Lifting, biaya operasi dan Bagi Hasil serta kewajiban perpajakan yang wajib disampaikan oleh operator kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi secara kuartalan untuk setiap wilayah kerja.
Ditemukan dalam 34/PMK.03/2018Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi yang untuk selanjutnya disebut Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan Badan Pelaksana.
Ditemukan dalam 256/PMK.011/2011, 257/PMK.011/2011, dan 1 dokumen lainnya