Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2014 dan PP 47 TAHUN 2015Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2014 dan PP 47 TAHUN 2015Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten, yang selanjutnya disingkat RKPD Kabupaten, adalah dokumen perencanaan di tingkat kabupaten untuk periode 1 (satu) tahun.
Ditemukan dalam PP 78 TAHUN 2014Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disingkat RKP, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
Ditemukan dalam 248/PMK.07/2010 dan PP 78 TAHUN 2014Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disebut RKP, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
Ditemukan dalam 168/PMK.07/2009, PP 20 TAHUN 2004, dan 1 dokumen lainnyaRencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi, yang selanjutnya disingkat RKPD Provinsi, adalah dokumen perencanaan di tingkat provinsi untuk periode 1 (satu) tahun.
Ditemukan dalam PP 78 TAHUN 2014Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disebut RKPD, adalah dokumen perencanaan daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk periode 1 (satu) tahun.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2004Rencana Kerja Pemerintah Daerah, selanjutnya disebut RKPD, adalah dokumen perencanaan daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk periode 1 (satu) tahun.
Ditemukan dalam UU 33 TAHUN 2004Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2019Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
Ditemukan dalam 102/PMK.07/2013, 76/PMK.06/2015, dan 1 dokumen lainnya