Kamus Hukum

Teks lengkap:

Rencana Komprehensif Penggunaan Hibah yang selanjutnya disebut Rencana Komprehensif adalah dokumen yang memuat rincian kegiatan dan besaran pendanaan selama jangka waktu pelaksanaan Hibah.


Ditemukan dalam:
  1. 188/PMK.07/2012
  2. 224/PMK.07/2017
  3. 82/PMK.07/2022

  1. Rencana Komprehensif Penggunaan Hibah (Rencana Komprehensif) (100%)

    Rencana Komprehensif Penggunaan Hibah yang selanjutnya disebut Rencana Komprehensif adalah dokumen yang memuat rincian kegiatan dan besaran pendanaan selama jangka waktu pelaksanaan Hibah.

    Ditemukan dalam 188/PMK.07/2012, 224/PMK.07/2017, dan 1 dokumen lainnya
  2. Rencana Tahunan Penggunaan Hibah atau dokumen yang dipersamakan (Rencana Tahunan) (92%)

    Rencana Tahunan Penggunaan Hibah atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disebut Rencana Tahunan adalah dokumen yang memuat rincian kegiatan dan besaran pendanaan selama satu tahun.

    Ditemukan dalam 188/PMK.07/2012, 224/PMK.07/2017, dan 1 dokumen lainnya
  3. Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) (90%)

    Rencana Kegiatan dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen yang memuat rincian kegiatan dan besaran pendanaan hibah yang disusun Pemerintah Daerah.

    Ditemukan dalam 224/PMK.07/2017 dan 46/PMK.07/2020
  4. Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) (90%)

    Rencana Kegiatan dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen yang memuat rincian kegiatan dan besaran pendanaan Hibah yang disusun Pemerintah Daerah.

    Ditemukan dalam 82/PMK.07/2022
  5. Rencana Pencairan Pemberian Hibah (85%)

    Rencana Pencairan Pemberian Hibah adalah dokumen dari Direktur Utama LDKPI kepada Penanggung Jawab Kegiatan Pemberian Hibah yang memuat rencana penarikan hibah yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran bersangkutan.

    Ditemukan dalam 84/PMK.08/2020
  6. Rencana Penarikan Dana (RPD) (85%)

    Rencana Penarikan Dana yang selanjutnya disingkat RPD adalah dokumen yang memuat proyeksi penarikan dana proyek selama masa pelaksanaan proyek yang disusun oleh Pemrakarsa Proyek.

    Ditemukan dalam 120/PMK.08/2016
  7. Rencana Kerja dan Anggaran Pengelolaan Pemberian Pinjaman (RKA-PPP) (84%)

    Rencana Kerja dan Anggaran Pengelolaan Pemberian Pinjaman yang selanjutnya disingkat RKA-PPP adalah dokumen perencanaan anggaran yang memuat rincian kebutuhan dana berupa pembiayaan penerusan pinjaman tahunan yang disusun oleh KPA-PPP.

    Ditemukan dalam 64/PMK.05/2018
  8. Disbursement Plan (83%)

    Disbursement Plan adalah dokumen rencana penarikan dana Pinjaman dan/atau Hibah yang disusun berdasarkan rencana kerja kegiatan.

    Ditemukan dalam 180/PMK.08/2012 dan 224/PMK.08/2011
  9. Rencana Kerja dan Anggaran Penerusan Pinjaman (RKA-PP) (82%)

    Rencana Kerja dan Anggaran Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disingkat RKA-PP adalah dokumen perencanaan anggaran yang memuat rincian kebutuhan dana berupa pembiayaan penerusan pinjaman tahunan yang disusun oleh KPA-PP.

    Ditemukan dalam 121/PMK.05/2016
  10. Rencana Penarikan Dana (RPD) (82%)

    Rencana Penarikan Dana yang selanjutnya disingkat RPD adalah rencana penarikan kebutuhan dana yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk pelaksanaan kegiatan satuan kerja dalam periode 1 (satu) tahun yang dituangkan dalam DIPA.

    Ditemukan dalam 196/PMK.06/2017
Definisi Rencana Komprehensif Penggunaan Hibah | JDIH Kementerian Keuangan