Definisi Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup | JDIH Kementerian Keuangan

Kamus Hukum

Teks lengkap:

Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.


Ditemukan dalam:
  1. PP 24 TAHUN 2018

  1. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) (100%)

    Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPL adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.

    Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2018
  2. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, (RPL,) (98%)

    Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RPL, adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

    Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2012
  3. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) (96%)

    Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.

    Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2018
  4. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, (RKL,) (94%)

    Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut RKL, adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

    Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2012
  5. Rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) (93%)

    Rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat rencana usaha dan/atau kegiatan;

    Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 1999
  6. Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) (92%)

    Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan;

    Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 1999
  7. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) (88%)

    Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

    Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2018
  8. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, (UKL-UPL,) (87%)

    Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

    Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 2009
  9. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, (UKL-UPL,) (87%)

    Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.

    Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2012
  10. Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Andal) (86%)

    Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

    Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2018